Aku adalah manusia yang sedang terpuruk dalam lubang yang sangat terjal dan dalam, tepat pada malam hari aku terjatuh, terjungkal, terguling, tercecer, dan terpendam dalam tanah berbatuan ber ribu-ribu ton. gelisah, sedih, bingung, resah, susah dan gelisah. seakan mau muntah tak bisa. Sekarang aku mau bangkit, bergerak, keatas, merdeka, bersayap, terbang, tinggi, dan bersyukur serta berdo'a.
18.54
Diposting oleh
miftachulmaayis
"Wrote blog evidently very pleasant.
I could meet many blogger from all over the world.
Moreover, several among them became the close friend".
MARIA KRISTIN KU
Di siang bolong aku saksikan dengan mata kepalaku sendiri, engkau bermain bulu tangkis sangat memesona jiwaku, semangat kebangsaan telah merasuki jiwaku sehingga aku terbuai dengan pukulan-pukulan yang engkau berikan pada lawanmu. Meski hanya menyaksikan melalui layar yang sedikit agak cembung terbuat dari kaca, bararuskan listrik, dan selalu pakai antena, aku tidak berkedip sedikitpun untuk menatapnya dengan jarak kira-kira empat meter. Engkau meloncat kesana-kemari memukul bola terbuat dari bulu ayam yang biasa aku makan ketika aku sedang sakit.
Wahai Maria Kristin ku, engkaulah harapan semua anak bangsa, engkaulah sanjungan setiap jiwa yang kehausan akan kemenangan, yang kehausan akan jati diri. Engkau pertaruhkan semua tenagamu dan kemampuanmu hanya untuk agar bangsa kita terlihat oleh dunia.
Babak pertama engkau lalui dengan begitu antuasias, semangat, dan kemenangan. Lawanmu engkau buat mabuk kepayang akan pukulanmu. Lawanmu engkau buat mencium lututmu untuk mengejar dan menangkis bola yang sengaja dibuat tidak bulat. Keringatmu yang bercucuran dari atas pelipismu sebagai saksi akan ketangguhanmu. Rambut bagian depan kepalamu yang basah menambah gairah kepahlawananmu dalam membela bangsamu. Tubuh yang sangat lincah di lapangan menjadi untaian permata jamrud bangsamu. Mata yang bening bagai mata elang menerawang kemana bola dijatuhkan oleh sang lawan. Semua itu hanya satu untuk membela tanah airmu yaitu Indonesia.
Pada babak kedua dan terakhir aku tidak akan berkomentar apapun. Sungguh aku tidak tega untuk menceritakannya. Dan pada akhirnya engkau berikan untuk bangsa ini dengan kemampuanmu yang sungguh tidak engkau harapkan sebelumnya, dengan angka kosong satu untuk Indonesia.
Untuk Maria Kristinku, Jangan putus asa, jangan menyerah, kesempatan tidak hanya sekali ini, tetapi ditahun berikutnya masih menunggumu.
19.54
Diposting oleh
miftachulmaayis
CARA MENUMBUHKAN MINAT BELAJAR SISWA
Aku punya cara untuk menumbuhkan minat belajar siswa, mungkin bisa diterapkan dan mungkin juga sebaliknya, karena segala sesuatu yang menentukan adalah Yang Maha Kuasa.
Peserta didik akan aktif dalam kegiatan belajarnya bila ada motivasi, Ada beberapa hal yang dapat merangsang tumbuhnya motivasi belajar aktif pada diri siswa, diantaranya adalah :
a. Penampilan guru harus OK, yang memukau dan PD ( Percaya Diri )
Sikap guru yang tampil memukau, bersemangat, penuh percaya diri dan antusias, serta dimulai dan pola pandang bahwa siswa adalah manusia-manusia cerdas berpotensi, adalah merupakan faktor penting yang akan meningkatkan kreatifitas siswa. Segala bentuk penampilan guru akan sangat berpengaruh mewarnai sikap para peserta didiknya. Bila tampilan guru sudah tidak bersemangat, maka jangan harap akan tumbuh sikap aktif pada diri siswa. Karena itu hendaknya seorang guru dapat selalu menunjukkan keseriusannya terhadap pelaksanaan proses belajar mengajarnya., serta dapat meyakinkan bahwa materi pelajaran serta kegiatan yang dilakukan merupakan hal yang sangat penting bagi siswa, sehingga akan tumbuh minat yang kuat pada diri para siswa.
b. Siswa mengetahui tujuan pembelajaran.
Jika siswa mengetahui tujuan dari pembelajaran yang sedang mereka ikuti, maka mereka akan terdorong untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara aktif. Oleh karena itu pada setiap awal kegiatan guru berkewajiban memberi penjelasan kepada siswa tentang apa dan untuk apa materi pelajaran itu harus mereka pelajari serta apa keuntungan yang akan mereka peroleh.
c. Tersedia sumber belajar, fasilitas, dan lingkungan yang mendukung proses belajar.
Bila di dalam kegiatan pembelajaran tersedia fasilitas dan sumber belajar yang mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar maka hal itu juga akan menumbuhkan semangat belajar siswa. Begitu pula halnya dengan faktor lingkungan yang juga penting untuk diperhatikan.
d. Siawa harus PD (percaya diri).
Agar kesadaran akan potensi, eksistensi, dan percaya diri pada diri siswa dapat terus tumbuh, maka guru berkewajiban menjaga situasi interaksi agar dapat berlangsung dengan berlandaskan prinsip pengakuan atas pribadi setiap individu.
e. Adanya kesungguhan dalam penerapan aturan guru.
Perlu diingat bahwa bila terjadi kesalahan dalam hal perlakuan oleh guru di dalam pengelolaan kelas pada waktu yang lalu maka hal itu berpengaruh negatif terhadap kegiatan selanjutnya. Penerapan peraturan yang tidak konsisten, tidak adil, atau kesalahan perlakuan yang lain akan menimbulkan kekecewaan dari para siswa.
f. Pemberian “penguatan” dalam proses Pembelajaran.
Penguatan adalah pemberian respon dalam interaksi belajar-mengajar baik berupa pujian maupun sanksi. Pemberian penguatan ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keaktifan belajar dan mencegah berulangnya kesalahan dari siswa.
g. Jenis kegiatan Pembelajaran menarik atau menyenangkan dan menantang
Agar siswa dapat tetap aktif dalam mengikuti kegiatan atau melaksanakan tugas pemebelajaran perlu dipilih jenis kegiatan atau tugas yang sifatnya menarik atau menyenangkan bagi siswa di samping juga bersifat menantang. Pelaksanaan kegiatan hendaknya bervariasi, tidak selalu harus di dalam kelas, diberikan tugas yang dikerjakan di luar kelas seperti di perpustakaan, dan lain-lain. Penerapan model “belajar sambil bekerja” (learning by doing) sangat dianjurkan, di jenjang sekolah dasar antara lain dilakukan belajar sambil bernyanyi atau belajar sambil bermain. Untuk lebih mengaktifkan siswa secara merata dapat diterapkan pemberian tugas pembelajaran secara individu atau kelompok belajar (group learning) yang didukung adanya fasilitas/sumber belajar yang cukup. Sekiranya tersedia dianjurkan penggunaan media pembelajaran sehingga pelaksanaan pembelajaran dapat lebih efektif.
h. Penilaian hasil belajar harus obyektif.
Penilaian hasil belajar yang tidak serius akan sangat mengecewakan siswa, dan hal itu akan memperlemah semangat belajar. Karena itu, agar kegiatan penilaian ini dapat membangun semangat belajar para siswa maka hendaknya dilakukan serius, sesuai dengan ketentuannya, jangan sampai terjadi manipulasi, sehingga hasilnya dapat obyektif.
Dari berbagai sumber.
Sekarang sudah tahu kan, mari kita bersama-sama untuk menerapkan cara yang telah aku paparkan, seandainya kita sebagai guru, jika tidak ya paling tidak kita punya anak atau cucu.
19.52
Diposting oleh
miftachulmaayis
JANGAN MELAKNAT ATAU MENCELA
Kata laknat memiliki dua makna dalam bahasa Arab :
Pertama : Bermakna mencela/mencerca. Kedua : Bermakna pengusiran dan penjauhan. Kata laknat ini mungkin terlalu sering kita dengar dari orang-orang di lingkungan kita dan sepertinya saling melaknat merupakan perkara yang biasa bagi semua orang. Padahal melaknat seorang Mukmin termasuk dosa besar.
Tsabit bin Adl Dlahhak radhiallahu 'anhu berkata : “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : ‘Siapa yang melaknat seorang Mukmin maka ia seperti membunuhnya.’ ” (HR. Bukhari dalam Shahihnya 10/464) Ucapan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : ((“Fahuwa Kaqatlihi”/Maka ia seperti membunuhnya)) dijelaskan oleh Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam kitabnya Fathul Bari : “Karena jika ia melaknat seseorang maka seakan-akan ia mendoakan kejelekan bagi orang tersebut dengan kebinasaan.” Tidak hanya wanita yang begitu mudah melaknat orang yang ia benci bahkan orang yang sedang berpekara dengannya, sama saja apakah itu anaknya, suaminya, hewan atau selainnya.
Sungguh Sangat tidak pantas bila ada seseorang yang mengaku dirinya beriman namun lisannya selalu dan selalu mudah untuk melaknat.
Sebenarnya perangai jelek ini bukanlah milik seorang Mukmin, sebagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Bukanlah seorang Mukmin itu seorang yang suka mencela, bukan pula seorang yang suka melaknat, bukan seorang yang keji dan kotor ucapannya.” (HR. Bukhari dalam Kitabnya Al Adabul Mufrad halaman 116 dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu 'anhu. Hadits ini disebutkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i hafidhahullah dalam Kitabnya Ash Shahih Al Musnad 2/24) Dan melaknat itu bukan pula sifatnya orang-orang yang jujur (shiddiq), karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Tidak pantas bagi seorang shiddiq untuk menjadi seorang yang suka melaknat.” (HR. Muslim no. 2597) Di hari kiamat besok , orang yang suka melaknat tidak akan dimasukkan dalam barisan para saksi, yang mempersaksikan bahwa Rasul mereka telah menyampaikan risalah, dan juga ia tidak dapat memberi syafaat di sisi Allah guna memintakan ampunan bagi seorang hamba.
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Orang yang suka melaknat itu bukanlah orang yang dapat memberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Muslim dalam Shahihnya no. 2598 dari Abi Darda radhiallahu 'anhu) Sifat yang buruk ini sangat besar bahayanya bagi pelakunya sendiri. Bila ia melaknat seseorang, sementara orang yang dilaknat itu tidak pantas untuk dilaknat maka laknat itu kembali kepada orang yang mengucapkan.
Kita telah mengetahui buruknya sifat ini dan ancaman serta bahayanya yang bakal diterima oleh pengucapnya, maka hendaklah kita bertakwa kepada Allah Ta’ala. Janganlah kita membiasakan lisan kita untuk melaknat karena kebencian dan ketidaksenangan pada seseorang. Kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan menjaga dan membersihkan lisan kita dari ucapan yang tidak pantas dan kita basahi selalu dengan kalimat thayyibah.
Pertama : Bermakna mencela/mencerca. Kedua : Bermakna pengusiran dan penjauhan. Kata laknat ini mungkin terlalu sering kita dengar dari orang-orang di lingkungan kita dan sepertinya saling melaknat merupakan perkara yang biasa bagi semua orang. Padahal melaknat seorang Mukmin termasuk dosa besar.
Tsabit bin Adl Dlahhak radhiallahu 'anhu berkata : “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : ‘Siapa yang melaknat seorang Mukmin maka ia seperti membunuhnya.’ ” (HR. Bukhari dalam Shahihnya 10/464) Ucapan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : ((“Fahuwa Kaqatlihi”/Maka ia seperti membunuhnya)) dijelaskan oleh Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam kitabnya Fathul Bari : “Karena jika ia melaknat seseorang maka seakan-akan ia mendoakan kejelekan bagi orang tersebut dengan kebinasaan.” Tidak hanya wanita yang begitu mudah melaknat orang yang ia benci bahkan orang yang sedang berpekara dengannya, sama saja apakah itu anaknya, suaminya, hewan atau selainnya.
Sungguh Sangat tidak pantas bila ada seseorang yang mengaku dirinya beriman namun lisannya selalu dan selalu mudah untuk melaknat.
Sebenarnya perangai jelek ini bukanlah milik seorang Mukmin, sebagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Bukanlah seorang Mukmin itu seorang yang suka mencela, bukan pula seorang yang suka melaknat, bukan seorang yang keji dan kotor ucapannya.” (HR. Bukhari dalam Kitabnya Al Adabul Mufrad halaman 116 dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu 'anhu. Hadits ini disebutkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i hafidhahullah dalam Kitabnya Ash Shahih Al Musnad 2/24) Dan melaknat itu bukan pula sifatnya orang-orang yang jujur (shiddiq), karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Tidak pantas bagi seorang shiddiq untuk menjadi seorang yang suka melaknat.” (HR. Muslim no. 2597) Di hari kiamat besok , orang yang suka melaknat tidak akan dimasukkan dalam barisan para saksi, yang mempersaksikan bahwa Rasul mereka telah menyampaikan risalah, dan juga ia tidak dapat memberi syafaat di sisi Allah guna memintakan ampunan bagi seorang hamba.
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Orang yang suka melaknat itu bukanlah orang yang dapat memberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Muslim dalam Shahihnya no. 2598 dari Abi Darda radhiallahu 'anhu) Sifat yang buruk ini sangat besar bahayanya bagi pelakunya sendiri. Bila ia melaknat seseorang, sementara orang yang dilaknat itu tidak pantas untuk dilaknat maka laknat itu kembali kepada orang yang mengucapkan.
Kita telah mengetahui buruknya sifat ini dan ancaman serta bahayanya yang bakal diterima oleh pengucapnya, maka hendaklah kita bertakwa kepada Allah Ta’ala. Janganlah kita membiasakan lisan kita untuk melaknat karena kebencian dan ketidaksenangan pada seseorang. Kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan menjaga dan membersihkan lisan kita dari ucapan yang tidak pantas dan kita basahi selalu dengan kalimat thayyibah.
19.35
Diposting oleh
miftachulmaayis
SURAT SANG GURU UNTUK MURIDNYA
UNTUKMU WAHAI MURIDKU,,..
Dikeheningan malam, aku duduk termangu di teras depan rumahku sambil menghisap sebatang rokok 292 yang hampir tinggal putungnya, kutulis sebuah surat untuk muridku yang selalu terngiang dalam pikiranku.
Muridku,, yang aku sayangi,.
Mungkin selama ini belum kau sadari, bahwa aku adalah gurumu yang selalu mencintaimu, menyayangimu, mengasihimu, memperhatikanmu, dan selalu mengistimewakanmu. Tapi mengapa engkau tidak menyadarinya ? mengapa terkadang sikapmu membuat gurumu susah, resah, dan gelisah ? mengapa terkadang sikapmu acuh tak acuh ? dan mengapa terkadang sikapmu sungguh menjengkelkan?
Muridku yang aku cintai,,,
Pernahkah terlintas sedikit saja dalam hatimu untuk membuat gurumu bahagia ? Pernahkah terlintas sedikit saja dalam hatimu untuk membuat gurumu senang ?. Padahal, jika kau tahu apa yang ada dalam hatiku, apa yang ada dalam pikiranku dan juga sanubariku, kau akan gemetar, menggigil, kaku, dan bersimpuh dihadapanku. Betapa besarnya cintaku padamu.
Muridku,,, yang aku kasihi,,.
Kau adalah satu-satunya harapanku, untuk meneruskan cita-citaku. Kau adalah satu-satunya harapanku, untuk meneruskan Perjuanganku. Bukan dia,, dan bukan pula mereka. Do’aku selalu menyertai dalam setiap langkahmu. Semoga di bukakan pintu hatimu untukku, gurumu yang mencintaimu.
Dari Gurumu,
yang selalu meridukanmu
Dikeheningan malam, aku duduk termangu di teras depan rumahku sambil menghisap sebatang rokok 292 yang hampir tinggal putungnya, kutulis sebuah surat untuk muridku yang selalu terngiang dalam pikiranku.
Muridku,, yang aku sayangi,.
Mungkin selama ini belum kau sadari, bahwa aku adalah gurumu yang selalu mencintaimu, menyayangimu, mengasihimu, memperhatikanmu, dan selalu mengistimewakanmu. Tapi mengapa engkau tidak menyadarinya ? mengapa terkadang sikapmu membuat gurumu susah, resah, dan gelisah ? mengapa terkadang sikapmu acuh tak acuh ? dan mengapa terkadang sikapmu sungguh menjengkelkan?
Muridku yang aku cintai,,,
Pernahkah terlintas sedikit saja dalam hatimu untuk membuat gurumu bahagia ? Pernahkah terlintas sedikit saja dalam hatimu untuk membuat gurumu senang ?. Padahal, jika kau tahu apa yang ada dalam hatiku, apa yang ada dalam pikiranku dan juga sanubariku, kau akan gemetar, menggigil, kaku, dan bersimpuh dihadapanku. Betapa besarnya cintaku padamu.
Muridku,,, yang aku kasihi,,.
Kau adalah satu-satunya harapanku, untuk meneruskan cita-citaku. Kau adalah satu-satunya harapanku, untuk meneruskan Perjuanganku. Bukan dia,, dan bukan pula mereka. Do’aku selalu menyertai dalam setiap langkahmu. Semoga di bukakan pintu hatimu untukku, gurumu yang mencintaimu.
Dari Gurumu,
yang selalu meridukanmu
19.30
Diposting oleh
miftachulmaayis
TAUHID
►Pengertian Tauhid
Tauhid berasal dari kata: وحد - يوحد - توحيدا artinya: mengesakan, menunggalkan. Sedang menurut arti syara’ adalah: mengesakan dan menunggalkan Alloh SWT dalam beribadah dengan memurnikanNya hanya kepadaNya semata dan tidak kepada selainNya. Orang yang bertauhid dinamakan Muwahhid, dan musuh bagi muwahhid adalah Musyrik yaitu orang yang menyekutukan Alloh dalam beribadah.
►Tauhid adalah inti agama islam
Tauhid adalah pokok dan dasar agama. Sehingga tauhid adalah bagian dari agama yang terpenting dan merupakan prinsip hidup paling mendasar yang harus diutamakan. Sebab tidaklah Alloh menciptakan manusia dan jin kecuali untuk ibadah kepada Alloh semata. Alloh SWT berfirman :
{ وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ }{ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ }{ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ }.
Artinya: “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu. Tidaklah Aku menginginkan rizki dari mereka dan tidak pula ingin supaya mereka memberi makan Aku. Sesungguhnya Alloh dialah Maha pemberi rizki lagi Maha memiliki kekuatan dan keperkasaan” (QS Adz Dzariyat 56-58)
Alloh SWT tidaklah mengutus para nabi dan para rosulNya melainkan semuanya membawa misi ajaran tauhid. Alloh SWT berfirman :
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ فَمِنْهُمْ مَنْ هَدَى اللَّهُ وَمِنْهُمْ مَنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَالَةُ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ
Artinya: “Sungguh telah kami utus pada setiap umat seorang utusan (dengan membawa misi) yaitu hendaklah kalian beribadah kepada Alloh dan menjauhi thoghut maka di antara mereka ada yang diberi petunjuk oleh Alloh dan ada yang sesat maka berjalanlah kalian di atas bumi kemudian lihatlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan” (QS An Nahl : 36)
Alloh tidaklah menurunkan kitab-kitabNya kecuali dalam rangka tauhidulloh. Alloh SWT berfirman:
{ وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ }
Artinya: “Sungguh telah diwahyukan kepada kamu dan kepada orang-orang sebelum kamu sungguh jika kamu berbuat syirik maka sungguh hancur (sia-sia) amalmu dan kamu termasuk orang-orang yang merugi” (QS Az Zumar : 65)
Manusia semenjak diciptakan Alloh dalam keadaan fitroh (cenderung bertauhid) Alloh SWT berfirman: { فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ } .
Artinya: “Maka Hadapkanlah wajahmu dengan lurus pada agama Alloh yaitu agama yang sesuai dengan fitroh Alloh yang manusia telah diciptakan cenderung atasnya yang tidak ada perubahan pada penciptaan Alloh” (QS Ar Rum : 30)
Nabi SAW bersabda : كل مولود يولد على الفطرة ، فأبواه يهودانه ، أو ينصرانه ، أو يمجسانه
Artinya: “Setiap yang dilahirkan itu dilahirkan dalam keadaan fitroh kemudian kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia yahudi atau nashroni atau majusi” (Muttafaq ‘Alaih dari Abu Huroiroh)
►Generasi manusia pertama adalah bertauhid
Manusia sejak nabi Adam AS hingga kurun waktu yang cukup panjang dalam keadaan bertauhid kepada Alloh. Alloh SWT berfirman:
{ كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ }.
Artinya: “Dulu manusia adalah umat yang satu (maksudnya bertauhid dan beraqidah yang benar) kemudian Alloh mengutus para nabi sebagai pemberi khabar gembira dan pemberi peringatan” (Al Baqoroh : 213)
Dan awal adanya kesyirikan di muka bumi adalah di mulai dari zaman kaumnya nabi Nuh AS. Sehingga dia disebut sebagai rosul pertama. Alloh SWT berfirman:
{ إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ }.
Artinya: “Sesungguhnya kami telah memberikan wahyu kepadaMu sebagaimana telah kami beri wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi sesudahnya” (QS An Nisa` : 164)
►Bahaya Syirik
Tauhid seseorang tidak akan menjadi benar kecuali dia harus menjauhi dan meninggalkan syirik. Maka syirik adalah bagian ilmu yang harus diketahui sebab syirik adalah musuh tauhid sejak dulu sampai akhir zaman. Adapun bahaya syirik di antaranya yaitu:
Syirik adalah suatu kedholiman yang amat besar. Alloh SWT berfirman:
{ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ }
Artinya: “Sesungguhnya syirik sungguh adalah suatu kedholiman yang besar” (QS Luqman : 13)
Alloh tidak berkenan mengampuni dosa syirik. Alloh SWT berfirman:
{ إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ }.
Artinya: “Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni perbuatan syirik dan akan mengampuni dosa selain syirik bagi yang Alloh kehendaki” (QS An Nisa` : 48)
Alloh mengharamkan para pelaku syirik masuk surga. Alloh SWT berfirman:
{ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ }
Artinya: “Sesungguhnya orang yang berbuat syirik kepada Alloh maka sungguh Alloh telah haramkan dia masuk surga dan tempatnya adalah neraka dan tidak ada bagi orang-orang musyrik (dholim) penolong” (QS Al Ma`idah : 72)
Syirik dapat menghancurkan segala amal kebaikan manusia. Alloh SWT berfirman:
{ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ } [ الأنعام : 88 ] .
Artinya: “Dan andaikan mereka berbuat syirik maka sungguh hancur dari mereka apa saja yang telah mereka kerjakan” (QS Al An’am : 88)
Juga Alloh SWT Berfirman:
{ وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ }
Artinya: “Sungguh telah diwahyukan kepada kamu dan kepada orang-orang sebelum kamu sungguh jika kamu berbuat syirik maka sungguh hancur (sia-sia) amalmu dan kamu termasuk orang-orang yang merugi” (QS Az Zumar : 65)
Orang musyrik halal darahnya. Alloh SWT berfirman:
{ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ } [ التوبة : 5 ]
Artinya: “Maka bunuhlah orang-orang musyrik di manapun kalian jumpai dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di setiap tempat pengintaian” (QS At Taubah : 5)
Nabi SAW bersabda:
« أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا : لا إله إلا الله . فإذا قالوها عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحقها »
Artinya: “Saya diperintah untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan Laa ilaa ha illalloh maka bila mereka telah mengucapkan terjagalah dariku darah dan harta mereka kecuali dengan sebab haknya” (HR Bukhori dan Muslim)
Syirik adalah suatu perbuatan dosa yang teramat besar dalam agama islam. Nabi SAW bersabda:
« ألا أنبئكم بأكبر الكبائر ؟ قلنا : بلى يا رسول الله . قال : الإشراك بالله وعقوق الوالدين »
Artinya: “Maukah kalian aku beri tahu tentang dosa yang teramat besar? Kami menjawab: ya Wahai Rosululloh beliau bersabda: Syirik kepada Alloh dan durhaka kepada kedua orang tua” (HR Bukhori dan Muslim)
19.18
Diposting oleh
miftachulmaayis
PINGIN ANAK DIDIK KREATIF
Pingin punya anak didik/murid pintar, pandai, kreatif, berakhlaq mulia, berlaku sopan ama guru, tidak males, rajin, dan tidak mbandel ?, itu sih ada caranya, pokoknya segala permasalahan berupa apa aja yang sedag elu hadapi, itu semua ada cara pemecahannya.
Di sini gue akan coba memberikan sebuah tips untuk memecahkan masalah diatas. Jika elu setuju, berarti elu ama gue emang sependapat, tapi jika elu tidak setuju dengan apa yang aku berikan berarti elu harus memberikan tips itu pada gue. Oke kan, kita kan sama-sama melayang di dunia maya?.
Pertama:
“Segala sesuatu harus dimulai dari diri kita sendiri”. Pingin anak didik pintar? Kita harus pintar dulu. Pingin anak didik pandai? Kita harus pandai dulu. Pingin anak didik kreatif? Kita harus kreatif lebih dulu, dan seterusnya. Begitu pula kalau ingin anak didik tidak mbandel ama guru, kita sebagai guru (seumpama) jangan mbandel ama siapa aja, baik pada agama, negara, orang tua, suami, istri, udahlah pokoknya jangan mbandel.
Kedua:
“Ber-amar ma’ruf nahi mungkar”. Ngertikan maksud gue?, ndak usah dijawab. Setelah kita perbaiki diri sendiri baru kita menyuruh anak didik kita. Menyuruh rajin belajar kek, menyuruh patuh terhadap guru kek, menyuruh hormat pada orang tua kek, menyuruh agar selalu kreatif kek, melarang agar tidak bermalas-malasan kek, udahlah yang penting kita harus selalu juwe(boso jowo). Jangan sungkan-sungkan, jangan bosan-bosan, dan jangan satu dibagi dua dua kali (setengah-setengah).
Ketiga:
“Berdoa”. Paling tidak kita sebagai insan muslim harus selalu berdoa pada yang Esa, siapa lagi kalau bukan pada-Nya, Allah SWT. Dia-lah yang memberikan segala sesuatu, Dia-lah yang menahan segala sesuatu. Apapun yang kita minta, jika Allah SWT. tidak memberikan, kita mau apalagi, ya mau lanjut yaitu nomor terakhir.
Terakhir:
Sebagai jurus pamungkas kita adalah “Tawakkal ‘alallah” maksud gue, kita harus menerima apa yang telah dikehendaki Allah SWT. Lha wong kita udah menggunakan jurus pertama, kedua, dan keitiga, kita tinggal pasrah, jika keinginan kita dikabulkan ya baca aja Syukur Al Hamdulillah. Sebaliknya jika permintaan kita ditolak ya jangan putus asa, alias jangan nyerah, bangkit dan bangkitlah.
Oke kan tips gue, jika setuju ayo kita lakukan, jika tidak, ayo juga, maksud gue mana tips elu yang lebih baik, kita kan sama-sama keturunan nabi( Nabi Adam AS. ), bagi-bagi dong.
Di sini gue akan coba memberikan sebuah tips untuk memecahkan masalah diatas. Jika elu setuju, berarti elu ama gue emang sependapat, tapi jika elu tidak setuju dengan apa yang aku berikan berarti elu harus memberikan tips itu pada gue. Oke kan, kita kan sama-sama melayang di dunia maya?.
Pertama:
“Segala sesuatu harus dimulai dari diri kita sendiri”. Pingin anak didik pintar? Kita harus pintar dulu. Pingin anak didik pandai? Kita harus pandai dulu. Pingin anak didik kreatif? Kita harus kreatif lebih dulu, dan seterusnya. Begitu pula kalau ingin anak didik tidak mbandel ama guru, kita sebagai guru (seumpama) jangan mbandel ama siapa aja, baik pada agama, negara, orang tua, suami, istri, udahlah pokoknya jangan mbandel.
Kedua:
“Ber-amar ma’ruf nahi mungkar”. Ngertikan maksud gue?, ndak usah dijawab. Setelah kita perbaiki diri sendiri baru kita menyuruh anak didik kita. Menyuruh rajin belajar kek, menyuruh patuh terhadap guru kek, menyuruh hormat pada orang tua kek, menyuruh agar selalu kreatif kek, melarang agar tidak bermalas-malasan kek, udahlah yang penting kita harus selalu juwe(boso jowo). Jangan sungkan-sungkan, jangan bosan-bosan, dan jangan satu dibagi dua dua kali (setengah-setengah).
Ketiga:
“Berdoa”. Paling tidak kita sebagai insan muslim harus selalu berdoa pada yang Esa, siapa lagi kalau bukan pada-Nya, Allah SWT. Dia-lah yang memberikan segala sesuatu, Dia-lah yang menahan segala sesuatu. Apapun yang kita minta, jika Allah SWT. tidak memberikan, kita mau apalagi, ya mau lanjut yaitu nomor terakhir.
Terakhir:
Sebagai jurus pamungkas kita adalah “Tawakkal ‘alallah” maksud gue, kita harus menerima apa yang telah dikehendaki Allah SWT. Lha wong kita udah menggunakan jurus pertama, kedua, dan keitiga, kita tinggal pasrah, jika keinginan kita dikabulkan ya baca aja Syukur Al Hamdulillah. Sebaliknya jika permintaan kita ditolak ya jangan putus asa, alias jangan nyerah, bangkit dan bangkitlah.
Oke kan tips gue, jika setuju ayo kita lakukan, jika tidak, ayo juga, maksud gue mana tips elu yang lebih baik, kita kan sama-sama keturunan nabi( Nabi Adam AS. ), bagi-bagi dong.
PENGAWASAN DALAM
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
OLEH:
MIFTACHUL MAAYIS
N.I.M : 93111397
N.I.M.K.O : 93.4.58.0101.00303
SEMESTER : VI
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
STIT
MASKUMAMBANG GRESIK
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. Semata yang telah melimpahkan rahmat-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “PENGAWASAN DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM”
Penulis menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga pasti ada kelemahan atau kekurangan atau pun kesalahan, oleh karena itu penulis mengharapkan saran-saran dan bimbingan untuk melakukan perbaikan. Dan semoga makalah bermanfaat bagi penulis hususnya dan bagi para pembaca.
Penulis
A.Latar Belakang masalah.
Setiap organisasi dadalam mencapai tujuan yang telah dicanangkan atau ditetapkan sebelumnya, akan berhasil bila organisasi atau lembaga pendidikan mampu membuat suatu perencanaan, mampu untuk mengorganisir, memberikan pengarahan-pengarahan kerja, mengkoordinir dalam usaha untuk melaksanakan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya, serta mampu untuk melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan kerja.
Walaupun didalam organisasi/lembaga pendidikan sudah ditetapkan rencana sebaik apapun, tanpa adanya pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sudah barang tentu akan terjadi penyimpangan serta kesalahan dalam pelaksanaan kerja tersebut. Oleh sebab itu antara perencanaan dan penawasan mempunyai hubungan yang sangat erat sekali.
Pengawasan dalam suatu organisasi mempunyai peranan penting dalam tercapainya tujuan dari organisasi tersebut yang sudah ditetapkan semula. Apabila pengawasan ini tidak dilakukan, kemungkinan akan terjadi penyimpangan, dan kesalahan terus menerus dan semakin membengkak, sehingga akan mengalami kesulitan untuk memperbaikinya. Dengan demikian bukan hanya tujuan yang tidak tercapai, namun kemungkina dapat menimbulkan kerugian yang amat besar. Oleh karena itu dikatakan bahwa pengawasan adalah keseluruhan dari kegiatan-kegiatan untuk menjamin dan mengusahakan agar semua pelaksanaan dapat berlangsung serta berhasil sesuai dengan apa yang direncanakan dan diputuskan.
Sehingga dalam bentuk organisasi apapun, tindakan pengawasan ini selalu dibutuhkan, kerena pengawasan itu sendiri mempunyai sasaran untuk melakukan pencegahan dan perbaikan penyimpangan, kesenjangan dari suatu pelaksanaan.
A.Pengertian pengawasan (Controlling)
Dalam lembaga pendidikan pengawasan mempunyai peran penting, sebab dengan adanya pengawasan dapat diketahui hasil dari pelaksanaan pekerjaan, apa sesuai dengan rencana dan standar yang sudah ditentukan atau tidak.
Menurut Murdick mengatakan bahwa pengawasan merupakan proses dasar yang secara esensial tetap diperlukan bagaimana luasnya dan rumitnya suatu organisasi. Sedang menurut faham klasik, pengawasan adalah suatu proses yang bersifat memaksa-maksa agar kegiatan pelaksanaan dapat disesuaikan dengan rencana yang sudah ditetapkan. (Nanang Fattah, Drs. 1996 :102).
Pengawasan juga sebagai alat untuk memantau dan menilai perencanaan dan pelaksanaan, apa ada kesalahan dan penyimpangan, untuk kemudian dilakukan perbaikan serta mencegah supaya tidak terulang lagi kesalahan dan penyimpangan. Jadi dapat diambil kesimpulan, bahwa pengawasan adalah tindakan atau proses kegiatan untuk mengontrol dan menilai terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan atau ditetapkan.
1.Fungsi pengawasan
Pengawasan ini mempunyai berbagai fungsi pokok, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan; maksudnya bahwa pengawasan itu dapat mencegah kemungkinan terjadinya berbagai penyimpangan, kesalahan serta penyelewengan.
b.Untuk memperbaiki berbagai penyimpangan dan kesalahan yang terjadi; artinya dengan adanya pengawasan hendaknya dapat dilakukan tindakan perbaikan terhadap penyimpangan atau kesalahan yang terjadi, agar tidak terus berlarut-larut, yang akhirnya dapat mengakibatkan kerugian organisasi.
c.Untuk mempertebal rasa tanggung jawab terhadap karyawan atau para pekerja dalam melakukan tugas yang dibebankannya. Untuk meningkatkan rasa tanggung jawab, dapat pula di tempuah suatu cara, yakni kalau memang tidak bisa dihindarkan adanya penyimpangan, maka kepada setiap pihak diwajibkan untuk membuat laporan secara tertulis mengenai penyimpangan tersebut.
d.Untuk mendinamisir organisasi serta segenap kegiatan menejemen lainnya ; yakni dengan adanya pengawasan diharapkan sedini mungkin dapat dicegah terjadinya penyimpangan sehingga setiap bagian organisasi selalu siap dan selalu berusaha jangan sampai terjadi kesalahan pada bagiannya atau dengan kata lain bahwa setiap bagian ada yang selalu dalam keadaan yang dinamis serta terarah dengan sisten manajemen yang mantap.
2.Macam-macam pengawasan
Pengawasan dapat dibedakan menjadi beberapa macam tergantung dari sudut pandang mana pengawasan tersebut ditinjau.
a.Dari sudut subyek yang mengawasi, dibedakan menjadi:
1.Pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
2.Pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
3.Pengawasan formal dan pengawasan informal.
4.Pengawasan manajerial dan pengawasan staf.
b.Dari sudut obyek yang diawasi, dibedakan:
1.Pengawasan material dan produk jadi/setengah jadi.
2.Pengawasan keuangan dan biaya, yang sasaranya meliputi:
Anggaran dan pelaksanaanya.
Biaya-biaya yang dikeluarkan.
Pendapatan atau penerimaan dalam bentuk uang.
3.Pengawasan waktu (time).
4.Pengawasan personalia, yang sasarannya meliputi: kejujuran, kesetiaan, kerajinan, tingkah laku, kesetiakawanan.
B.Proses pengawasan
Dalam melakukan pengawasan perlu diperhatikan proses pengawasan yang terdiri dari tiga tahap yaitu:
1.Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan maksudnya adalah menentukan kriteria-kriteria untuk mengukur pelaksanaan suatu pekerjaan yang terdapat dalam organisasi. Standar pelaksanaan pekerjaan bagi suatu aktivitas menyangkut kriteria : Ongkos, Waktu, Kwantitas, dan Kwalitas.
2.Pengukuran hasil atau pelaksanaan pekerjaan maksudnya adalah aktivitas atau pekerjaan yang sedang dan telah dilaksanakan diukur berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dalam perencanaan, apakah struktur organisasi yang ada sesuai dengan standar, apakah tugas dan kewajiban telah dilaksanakan dengan baik, dan masih banyak lagi. Itulah yang dimaksud dengan pengukuran hasil atau pelaksanaan pekerjaan dalam proses pengawasan.
3.Menentukan kesenjangan antara pelaksanaan dengan standar rencana, dalam melakukan pengawasan hendaknya mengoreksi atau meneliti, apakah terdapat penyimpangan atau tidak, kalu memang menemukan penyimpangan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan standar dan rencana maka diusahakan ada perbaikan.
Dalam proses pengawasan terdapat beberapa unsur yang perlu mendapat perhatian yaitu:
1.Unsur proses yaitu usaha yang bersifat kontinyu terhadap suatu tindakan yang dimiliki dari pelaksanaan suatu rencana sampai dengan hasil akhir yang diharapkan.
2.Unsur yang menjadi obyek pengawasan atau yang menjadi sasaran pengawasan.
3.Ukura atau standarisasi dari pengawasan.
4.Tehnik-tehnik pengawasan yaitu cara-cara yang digunakan untuk melakukan pengawasan atau juga pendekatan-pendekatan yang diambil untuk menyelesaikan suatu masalah.
C.Prinsip-prinsip pengawasan.
Dalam kebijakan umum pengawasan departemen pendidikan dan kebudayaan, dinyatakan bahwa system pengawasan harus berorentasi pada hal-hal berikut ini:
1.Sistem pengawasan fungsional yang dimulai sejak perencanaan yang menyangkut aspek penilaian kehematan, evisien, efektivitas yang mencakup seluruh aktivitas program disetiap bidang organisasi.
2.Hasil dari pengawasan harus ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi aparat pengawasan dengan instansi terkait turut menyamakan persepsi, mencari pemecahan bersama atas masalah yang dihadapi.
3.Dalam pengawasan hendaklah lebih diarahkan pada bidang-bidang yang strategis dan juga memperhatikan aspek-aspek manajemen.
4.Kegiatan pengawasan hendaknya dilakukan orang-orang yang memiliki kompetensi teknis, sikap, dedikasi, dan integritas pribadi yang baik.
5.Tindakan dan kegiatan pengawasan bertujuan untuk menyamakan rencana atau keputusan yang telah dibuat.
6.Kegiatan pengawasan harus mmpu mengoreksi dan menilai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
Oleh sebab itu dalam melakukan kegiatan pengawasan hendaknya selalu memperhatikan dan melaksanakan hal-hal yang terkandung dalam prinsip-prinsip pengawasan tersebut diatas, sehingga kegiatan pengawasan itu akan dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta hasil dari kegiatan pengawasan itu akan membawa perbaikan dan peningkatan serta kemajuan dalam suatu organisasi.
D.Informasi dan pengawasan
1.Pengawasan sebagai suatu system informasi
Sesuai dengan pengertian pengawasan itu adalah menetapkan standar pelaksanaan pekerjaan, pengukuran pelaksanaan, mengoreksi kesenjangan-kesenjangan, maka proses pengawasan tidak akan terlaksana tanpa suatu informasi. Oleh karena itu system pengawasan harus dipandang sebagai suatu system informasi, karena hasil dari proses pengawasan itu tergantung dari macamnya informasi yang diterima. Jadi informasi ini dimanfaatkan sebagai dasar untuk melakukan pemantauan dan penilaian kegiatan serta hasil-hasil yang dicapai.
Menurut Shrode D. Voich informasi merupakan sumber dasar suatu organisasi dan esensial agar operasionalisasi dan manajemen berfungsi secara efektif Dengan demikian jelas bahwa suatu informasi itu sangat menentukan sekali dalam melakukan pengawasan.
Ada beberapa persyaratan agar informasi yang dibutuhkan itu dapat berfungsi dan bermanfaat dalam mengambil keputusan, yaitu:
a.Uniformitas, bahwa suatu informasi itu harus memiliki kesamaan atau kesatuan bentuk penyampaian.
b.Lengkap dalam memberikan suatu informasi itu harus sesuai dengan kenyataan atau permasalahan yang dihadapi.
c.Informasi itu harus jelas tidak bertele-tele.
d.Tepat waktu, artinya informasi yang dihasilkan sesuai dengan saat untuk melakukan perbaikan.
2.Jenis-jenis informasi pengawasan
Jenis-jenis informasi untuk pelaksanaan pelaksanaan pengawasan berbeda dengan informasi yang diperlukan untuk perencanaan kalau perencanaan itu tekanannya pada hal yang baru saja terjadi dan kecenderungan-kecenderungan yang khusus.
Secara umum informasi pengawasan dapat digolongkan sebagai berikut:
a.Pemasaran pemakaian jasa/barang yaitu informasi yang berhubungan kemajuan rencana kebutuhan, informasi pemasaran pada dasarnya untuk mengukur rencana pemasokan dengan pelaksanaan.
b.Informasi pabrik adalah informasi yang dipakai untuk mengukur pelaksanaan terhadap rencana keuangan organisasi. Dalam informasi tersebut menyangkut masalah tenaga, bahan-bahan, inventaris dan persediaan barang.
c.Informasi personal yaitu informasi yang berhubungan dengan tindakan pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh personal.
d.Informasi keuangan yaitu suatu informasi yang ada kaitannya dengan pelaksanaan rencana keuangan dan juga kaitannya dengan pemutaran uang kas.
e.Informasi riset, pengembangan, dan permesinan adalah suatu informasi yang menyangkut tentang hasil penelitian pengembangan dan teknik permesinan.
3.Pendekatan system dalam pengawasan
Pendekatan system dalam pengawasan merupakan suatu proses yang digunakan untuk kegiatan pengawasan dalam rangka pencapaian hasil yang diinginkan sebelum terjadi kesenjangan. Dalam pengawasan itu ada pendekatan-pendekatan system yang perlu untuk diperhatikan yaitu:
a.Pengawasan yang berdasarkan pendekatan tradisional yaitu pendekatan system yang hanya berdasarkan pada bagian-bagiandari pelaksanaanya saja, bukan secara keseluruhan. Dalam pendekatan tradisional ini mempunyai beberapa kelemahan, antara lain: (1) dalam standar pelaksanaa itu hanya dikaitkan dengan recana jangka pendek saja,sehinga mengabaikan kaitannya dengan pencapaian tujuan keseluruhan. (2) Dalam proses pengawasan itu menimbulkan konotasi tekanan, inspeksi, dan mencari-cari kesalahan. (3) laporan pengawasan hanya dipandang sebagai alat ukur kemajuan bagian-bagian saja bukan untuk memperoleh pelaksanaan. (4) Lambat dalam menentukan penyimpangan dengan jarak waktu yang terjadi sehinga tindakan korektif juga selalu terlambat.
b.Pengawasan yang berdasarkan pendekatan modern merupaka system pengawasan yang berdasarkan pada data dan informasi yang pada hakikatnya bersifat histories.
Pengawasan modern berdasarkan pendekatan system dibangun berdasarkan empat ide pokok yaitu:
1.Integrasi perencanaan dan pengawasan.
2.Mengaitkan system pengawasan dengan struktur organisasi.
3.Sistem desain untuk pengambilan keputusan dan bukan bersifat laporan.
4.Informasi yang tepat pada waktunya. (Nanang Fattah, Drs. 1996:105).
Sistem pengawasan modern menggunakan prinsip lain yang disebut pengawasan feedforward. Cara kerjanya adalah mengantisipasi kesenjangan didalam system umpan balik dengan cara memonitor masukan-masukan dan memprediksi efek masukan ini terhadap variable-variabel ini atau output. Dengan cara yang demikian tindakan koreksi pengubahan masukan itu dapat dilakukan sebelum terjadi kesenjangan.
E.Pengawasan yang efektif
Pengawasan yang efektif itu didasarkan pada system informasi manajemen yang efektif. Sistem informasi manajemen dapat ditetapkan sebagai metode formal untuk memberikan informasi formal yang dibutuhkan oleh manajer agar dapat melaksanakan tugas secara efektif.
Pengawasan yang efektif itu harus melibatkan semua tingkat manajer dari tingkat atas sampai tingkat bawah, dan kelompok-kelompok kerja. Suatu pengawasan dalam organisasi atau dalam pendidikan akan terlaksana dengan efektif apabila mengacu pada pengawasan mutu terpadu, maksudnya adalah jika setiap tingkatan pendidikan mempunyai keterpaduan, kerja sama yang baik antar kelompok kerja (guru) dengan pimpinan dalam melakukan pengawasan. Tanpa keterpaduan dan kerjasama yang baik antar kelompok kerja dan pimpinan, maka pengawasan yang efektif tidak akan berhasil.
Beberapa kondisi yang harus diperhatikan supaya pengawasan ini dapat berfungsi efektif, antara lain:
1.Pengawasan harus dikaitkan dengan tujuan, dan kriteria yang dipergunakan dalam system pendidikan, yaitu relevansi, efektifitas, efesiensi, dan produktifitas.
2.Dalam pengawasan, standar yang ditentukan itu harus dapat memberikan motivasi dan semangat seluruh anggauta untuk mencapai prestasi yang tinggi, maksudnya standar yang ditentukan tidak terlalu mudah atau terlampau sulit. Sebab kalau target terlalu tinggi atau terlampau sulit kemungkinan akan mengakibatkan patah semangat.
3.Pengawasan hendaknya disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan organisasi atau pendidikan.
4.Pengawasan harus dibatasi artinya dalam melakukan pengawasan itu jangan terlalu sering, sebab pengawasan yang dilakukan terlampau sering, para perkerja atau karyawan akan cenderung untuk melakukan pembelaan diri dari pada menunjukkna prestasi kerja yang baik.
5.Sistem pengawasan harus dikemudi (steering controls) atau diarahkan tanpa mengorbankan otonomi atau kehormatan manajerial.
6.Pengawasan hendaknya megacu pada perbaikan, tidak hanya mengungkap penyimpangan-penyimpangan dari standar .
7.Pengawasan hendaknya mengacu pada prosedur pemecahan masalah, yaitu: Menemukan masalah, menemukan penyebab, dan membuat rancangan penanggulangan serta mengecek hasil perbaikan.
Dengan demikian jelas bahwa pengawasan yang efektif adalah pengawasan yang berdasarkan pada system informasi manajemen (SIM) yang efektif. Sedangkan system informasi manajemen yang efektif itu adalah system informasi manajemen yang dapat berfungsi dalam proses pengambilan keputusan dan pemecahan masalah yang lebih baik. Dan ini dapat dicapai dengan disediakannya informasi yang sesuai dengan kebutuhan baik dalam jumlah, kwalitas, waktu, maupun biaya.
A.Kesimpulan
1.Pengawasan adalah merupakan tindakan atau proses kegiatan mengontrol, nilai, dan menentukan penyimpangan terhadap pelaksanaan kerja sesuai dengan rencana dan standar yang sudah ditentukan.
2.Pengawasan itu sangat diperlukan sekali dalam suatu organisasi/lembaga pendidikan, sebagai alat control, apakah struktur organisasi itu dapat berjalan dengan efisien, dan juga untuk mengetahui hasil yang dicapai sudah sesuai dengan rencana dan standar atau belum.
3.Dalam melakukan pengawasan harus memperhatikan proses-proses pengawasan yang terdiri dari tiga tahap yaitu: Menentukan standar pelaksanaan kerja, pengukuran hasil dengan standar, menentukan kesenjangan.
4.Supaya kegiatan pengawasan dapat terlaksana dengan efektif maka harus berdasarkan pada suatu informasi yang efektiaf pula.
5.Dalam memberikan informasi itu harus uniformitas, jelas, lengkap, dan tepat waktu, sehingga informasi tersebut benar-benar berfungsi dalam tindakan pengawasan.
2.Fattah, Nanang, Drs. 2002. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya
3.Julitriyarsa, Djati, Drs. & Suprihanto, John, Drs. 1988. Manajemen Umum. Yogyakarta: BPFE.
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
OLEH:
MIFTACHUL MAAYIS
N.I.M : 93111397
N.I.M.K.O : 93.4.58.0101.00303
SEMESTER : VI
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
STIT
MASKUMAMBANG GRESIK
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. Semata yang telah melimpahkan rahmat-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “PENGAWASAN DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM”
Penulis menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga pasti ada kelemahan atau kekurangan atau pun kesalahan, oleh karena itu penulis mengharapkan saran-saran dan bimbingan untuk melakukan perbaikan. Dan semoga makalah bermanfaat bagi penulis hususnya dan bagi para pembaca.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang masalah.
Setiap organisasi dadalam mencapai tujuan yang telah dicanangkan atau ditetapkan sebelumnya, akan berhasil bila organisasi atau lembaga pendidikan mampu membuat suatu perencanaan, mampu untuk mengorganisir, memberikan pengarahan-pengarahan kerja, mengkoordinir dalam usaha untuk melaksanakan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya, serta mampu untuk melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan kerja.
Walaupun didalam organisasi/lembaga pendidikan sudah ditetapkan rencana sebaik apapun, tanpa adanya pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sudah barang tentu akan terjadi penyimpangan serta kesalahan dalam pelaksanaan kerja tersebut. Oleh sebab itu antara perencanaan dan penawasan mempunyai hubungan yang sangat erat sekali.
Pengawasan dalam suatu organisasi mempunyai peranan penting dalam tercapainya tujuan dari organisasi tersebut yang sudah ditetapkan semula. Apabila pengawasan ini tidak dilakukan, kemungkinan akan terjadi penyimpangan, dan kesalahan terus menerus dan semakin membengkak, sehingga akan mengalami kesulitan untuk memperbaikinya. Dengan demikian bukan hanya tujuan yang tidak tercapai, namun kemungkina dapat menimbulkan kerugian yang amat besar. Oleh karena itu dikatakan bahwa pengawasan adalah keseluruhan dari kegiatan-kegiatan untuk menjamin dan mengusahakan agar semua pelaksanaan dapat berlangsung serta berhasil sesuai dengan apa yang direncanakan dan diputuskan.
Sehingga dalam bentuk organisasi apapun, tindakan pengawasan ini selalu dibutuhkan, kerena pengawasan itu sendiri mempunyai sasaran untuk melakukan pencegahan dan perbaikan penyimpangan, kesenjangan dari suatu pelaksanaan.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.Pengertian pengawasan (Controlling)
Dalam lembaga pendidikan pengawasan mempunyai peran penting, sebab dengan adanya pengawasan dapat diketahui hasil dari pelaksanaan pekerjaan, apa sesuai dengan rencana dan standar yang sudah ditentukan atau tidak.
Menurut Murdick mengatakan bahwa pengawasan merupakan proses dasar yang secara esensial tetap diperlukan bagaimana luasnya dan rumitnya suatu organisasi. Sedang menurut faham klasik, pengawasan adalah suatu proses yang bersifat memaksa-maksa agar kegiatan pelaksanaan dapat disesuaikan dengan rencana yang sudah ditetapkan. (Nanang Fattah, Drs. 1996 :102).
Pengawasan juga sebagai alat untuk memantau dan menilai perencanaan dan pelaksanaan, apa ada kesalahan dan penyimpangan, untuk kemudian dilakukan perbaikan serta mencegah supaya tidak terulang lagi kesalahan dan penyimpangan. Jadi dapat diambil kesimpulan, bahwa pengawasan adalah tindakan atau proses kegiatan untuk mengontrol dan menilai terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan atau ditetapkan.
1.Fungsi pengawasan
Pengawasan ini mempunyai berbagai fungsi pokok, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan; maksudnya bahwa pengawasan itu dapat mencegah kemungkinan terjadinya berbagai penyimpangan, kesalahan serta penyelewengan.
b.Untuk memperbaiki berbagai penyimpangan dan kesalahan yang terjadi; artinya dengan adanya pengawasan hendaknya dapat dilakukan tindakan perbaikan terhadap penyimpangan atau kesalahan yang terjadi, agar tidak terus berlarut-larut, yang akhirnya dapat mengakibatkan kerugian organisasi.
c.Untuk mempertebal rasa tanggung jawab terhadap karyawan atau para pekerja dalam melakukan tugas yang dibebankannya. Untuk meningkatkan rasa tanggung jawab, dapat pula di tempuah suatu cara, yakni kalau memang tidak bisa dihindarkan adanya penyimpangan, maka kepada setiap pihak diwajibkan untuk membuat laporan secara tertulis mengenai penyimpangan tersebut.
d.Untuk mendinamisir organisasi serta segenap kegiatan menejemen lainnya ; yakni dengan adanya pengawasan diharapkan sedini mungkin dapat dicegah terjadinya penyimpangan sehingga setiap bagian organisasi selalu siap dan selalu berusaha jangan sampai terjadi kesalahan pada bagiannya atau dengan kata lain bahwa setiap bagian ada yang selalu dalam keadaan yang dinamis serta terarah dengan sisten manajemen yang mantap.
2.Macam-macam pengawasan
Pengawasan dapat dibedakan menjadi beberapa macam tergantung dari sudut pandang mana pengawasan tersebut ditinjau.
a.Dari sudut subyek yang mengawasi, dibedakan menjadi:
1.Pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
2.Pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
3.Pengawasan formal dan pengawasan informal.
4.Pengawasan manajerial dan pengawasan staf.
b.Dari sudut obyek yang diawasi, dibedakan:
1.Pengawasan material dan produk jadi/setengah jadi.
2.Pengawasan keuangan dan biaya, yang sasaranya meliputi:
Anggaran dan pelaksanaanya.
Biaya-biaya yang dikeluarkan.
Pendapatan atau penerimaan dalam bentuk uang.
3.Pengawasan waktu (time).
4.Pengawasan personalia, yang sasarannya meliputi: kejujuran, kesetiaan, kerajinan, tingkah laku, kesetiakawanan.
B.Proses pengawasan
Dalam melakukan pengawasan perlu diperhatikan proses pengawasan yang terdiri dari tiga tahap yaitu:
1.Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan maksudnya adalah menentukan kriteria-kriteria untuk mengukur pelaksanaan suatu pekerjaan yang terdapat dalam organisasi. Standar pelaksanaan pekerjaan bagi suatu aktivitas menyangkut kriteria : Ongkos, Waktu, Kwantitas, dan Kwalitas.
2.Pengukuran hasil atau pelaksanaan pekerjaan maksudnya adalah aktivitas atau pekerjaan yang sedang dan telah dilaksanakan diukur berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dalam perencanaan, apakah struktur organisasi yang ada sesuai dengan standar, apakah tugas dan kewajiban telah dilaksanakan dengan baik, dan masih banyak lagi. Itulah yang dimaksud dengan pengukuran hasil atau pelaksanaan pekerjaan dalam proses pengawasan.
3.Menentukan kesenjangan antara pelaksanaan dengan standar rencana, dalam melakukan pengawasan hendaknya mengoreksi atau meneliti, apakah terdapat penyimpangan atau tidak, kalu memang menemukan penyimpangan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan standar dan rencana maka diusahakan ada perbaikan.
Dalam proses pengawasan terdapat beberapa unsur yang perlu mendapat perhatian yaitu:
1.Unsur proses yaitu usaha yang bersifat kontinyu terhadap suatu tindakan yang dimiliki dari pelaksanaan suatu rencana sampai dengan hasil akhir yang diharapkan.
2.Unsur yang menjadi obyek pengawasan atau yang menjadi sasaran pengawasan.
3.Ukura atau standarisasi dari pengawasan.
4.Tehnik-tehnik pengawasan yaitu cara-cara yang digunakan untuk melakukan pengawasan atau juga pendekatan-pendekatan yang diambil untuk menyelesaikan suatu masalah.
C.Prinsip-prinsip pengawasan.
Dalam kebijakan umum pengawasan departemen pendidikan dan kebudayaan, dinyatakan bahwa system pengawasan harus berorentasi pada hal-hal berikut ini:
1.Sistem pengawasan fungsional yang dimulai sejak perencanaan yang menyangkut aspek penilaian kehematan, evisien, efektivitas yang mencakup seluruh aktivitas program disetiap bidang organisasi.
2.Hasil dari pengawasan harus ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi aparat pengawasan dengan instansi terkait turut menyamakan persepsi, mencari pemecahan bersama atas masalah yang dihadapi.
3.Dalam pengawasan hendaklah lebih diarahkan pada bidang-bidang yang strategis dan juga memperhatikan aspek-aspek manajemen.
4.Kegiatan pengawasan hendaknya dilakukan orang-orang yang memiliki kompetensi teknis, sikap, dedikasi, dan integritas pribadi yang baik.
5.Tindakan dan kegiatan pengawasan bertujuan untuk menyamakan rencana atau keputusan yang telah dibuat.
6.Kegiatan pengawasan harus mmpu mengoreksi dan menilai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
Oleh sebab itu dalam melakukan kegiatan pengawasan hendaknya selalu memperhatikan dan melaksanakan hal-hal yang terkandung dalam prinsip-prinsip pengawasan tersebut diatas, sehingga kegiatan pengawasan itu akan dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta hasil dari kegiatan pengawasan itu akan membawa perbaikan dan peningkatan serta kemajuan dalam suatu organisasi.
D.Informasi dan pengawasan
1.Pengawasan sebagai suatu system informasi
Sesuai dengan pengertian pengawasan itu adalah menetapkan standar pelaksanaan pekerjaan, pengukuran pelaksanaan, mengoreksi kesenjangan-kesenjangan, maka proses pengawasan tidak akan terlaksana tanpa suatu informasi. Oleh karena itu system pengawasan harus dipandang sebagai suatu system informasi, karena hasil dari proses pengawasan itu tergantung dari macamnya informasi yang diterima. Jadi informasi ini dimanfaatkan sebagai dasar untuk melakukan pemantauan dan penilaian kegiatan serta hasil-hasil yang dicapai.
Menurut Shrode D. Voich informasi merupakan sumber dasar suatu organisasi dan esensial agar operasionalisasi dan manajemen berfungsi secara efektif Dengan demikian jelas bahwa suatu informasi itu sangat menentukan sekali dalam melakukan pengawasan.
Ada beberapa persyaratan agar informasi yang dibutuhkan itu dapat berfungsi dan bermanfaat dalam mengambil keputusan, yaitu:
a.Uniformitas, bahwa suatu informasi itu harus memiliki kesamaan atau kesatuan bentuk penyampaian.
b.Lengkap dalam memberikan suatu informasi itu harus sesuai dengan kenyataan atau permasalahan yang dihadapi.
c.Informasi itu harus jelas tidak bertele-tele.
d.Tepat waktu, artinya informasi yang dihasilkan sesuai dengan saat untuk melakukan perbaikan.
2.Jenis-jenis informasi pengawasan
Jenis-jenis informasi untuk pelaksanaan pelaksanaan pengawasan berbeda dengan informasi yang diperlukan untuk perencanaan kalau perencanaan itu tekanannya pada hal yang baru saja terjadi dan kecenderungan-kecenderungan yang khusus.
Secara umum informasi pengawasan dapat digolongkan sebagai berikut:
a.Pemasaran pemakaian jasa/barang yaitu informasi yang berhubungan kemajuan rencana kebutuhan, informasi pemasaran pada dasarnya untuk mengukur rencana pemasokan dengan pelaksanaan.
b.Informasi pabrik adalah informasi yang dipakai untuk mengukur pelaksanaan terhadap rencana keuangan organisasi. Dalam informasi tersebut menyangkut masalah tenaga, bahan-bahan, inventaris dan persediaan barang.
c.Informasi personal yaitu informasi yang berhubungan dengan tindakan pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh personal.
d.Informasi keuangan yaitu suatu informasi yang ada kaitannya dengan pelaksanaan rencana keuangan dan juga kaitannya dengan pemutaran uang kas.
e.Informasi riset, pengembangan, dan permesinan adalah suatu informasi yang menyangkut tentang hasil penelitian pengembangan dan teknik permesinan.
3.Pendekatan system dalam pengawasan
Pendekatan system dalam pengawasan merupakan suatu proses yang digunakan untuk kegiatan pengawasan dalam rangka pencapaian hasil yang diinginkan sebelum terjadi kesenjangan. Dalam pengawasan itu ada pendekatan-pendekatan system yang perlu untuk diperhatikan yaitu:
a.Pengawasan yang berdasarkan pendekatan tradisional yaitu pendekatan system yang hanya berdasarkan pada bagian-bagiandari pelaksanaanya saja, bukan secara keseluruhan. Dalam pendekatan tradisional ini mempunyai beberapa kelemahan, antara lain: (1) dalam standar pelaksanaa itu hanya dikaitkan dengan recana jangka pendek saja,sehinga mengabaikan kaitannya dengan pencapaian tujuan keseluruhan. (2) Dalam proses pengawasan itu menimbulkan konotasi tekanan, inspeksi, dan mencari-cari kesalahan. (3) laporan pengawasan hanya dipandang sebagai alat ukur kemajuan bagian-bagian saja bukan untuk memperoleh pelaksanaan. (4) Lambat dalam menentukan penyimpangan dengan jarak waktu yang terjadi sehinga tindakan korektif juga selalu terlambat.
b.Pengawasan yang berdasarkan pendekatan modern merupaka system pengawasan yang berdasarkan pada data dan informasi yang pada hakikatnya bersifat histories.
Pengawasan modern berdasarkan pendekatan system dibangun berdasarkan empat ide pokok yaitu:
1.Integrasi perencanaan dan pengawasan.
2.Mengaitkan system pengawasan dengan struktur organisasi.
3.Sistem desain untuk pengambilan keputusan dan bukan bersifat laporan.
4.Informasi yang tepat pada waktunya. (Nanang Fattah, Drs. 1996:105).
Sistem pengawasan modern menggunakan prinsip lain yang disebut pengawasan feedforward. Cara kerjanya adalah mengantisipasi kesenjangan didalam system umpan balik dengan cara memonitor masukan-masukan dan memprediksi efek masukan ini terhadap variable-variabel ini atau output. Dengan cara yang demikian tindakan koreksi pengubahan masukan itu dapat dilakukan sebelum terjadi kesenjangan.
E.Pengawasan yang efektif
Pengawasan yang efektif itu didasarkan pada system informasi manajemen yang efektif. Sistem informasi manajemen dapat ditetapkan sebagai metode formal untuk memberikan informasi formal yang dibutuhkan oleh manajer agar dapat melaksanakan tugas secara efektif.
Pengawasan yang efektif itu harus melibatkan semua tingkat manajer dari tingkat atas sampai tingkat bawah, dan kelompok-kelompok kerja. Suatu pengawasan dalam organisasi atau dalam pendidikan akan terlaksana dengan efektif apabila mengacu pada pengawasan mutu terpadu, maksudnya adalah jika setiap tingkatan pendidikan mempunyai keterpaduan, kerja sama yang baik antar kelompok kerja (guru) dengan pimpinan dalam melakukan pengawasan. Tanpa keterpaduan dan kerjasama yang baik antar kelompok kerja dan pimpinan, maka pengawasan yang efektif tidak akan berhasil.
Beberapa kondisi yang harus diperhatikan supaya pengawasan ini dapat berfungsi efektif, antara lain:
1.Pengawasan harus dikaitkan dengan tujuan, dan kriteria yang dipergunakan dalam system pendidikan, yaitu relevansi, efektifitas, efesiensi, dan produktifitas.
2.Dalam pengawasan, standar yang ditentukan itu harus dapat memberikan motivasi dan semangat seluruh anggauta untuk mencapai prestasi yang tinggi, maksudnya standar yang ditentukan tidak terlalu mudah atau terlampau sulit. Sebab kalau target terlalu tinggi atau terlampau sulit kemungkinan akan mengakibatkan patah semangat.
3.Pengawasan hendaknya disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan organisasi atau pendidikan.
4.Pengawasan harus dibatasi artinya dalam melakukan pengawasan itu jangan terlalu sering, sebab pengawasan yang dilakukan terlampau sering, para perkerja atau karyawan akan cenderung untuk melakukan pembelaan diri dari pada menunjukkna prestasi kerja yang baik.
5.Sistem pengawasan harus dikemudi (steering controls) atau diarahkan tanpa mengorbankan otonomi atau kehormatan manajerial.
6.Pengawasan hendaknya megacu pada perbaikan, tidak hanya mengungkap penyimpangan-penyimpangan dari standar .
7.Pengawasan hendaknya mengacu pada prosedur pemecahan masalah, yaitu: Menemukan masalah, menemukan penyebab, dan membuat rancangan penanggulangan serta mengecek hasil perbaikan.
Dengan demikian jelas bahwa pengawasan yang efektif adalah pengawasan yang berdasarkan pada system informasi manajemen (SIM) yang efektif. Sedangkan system informasi manajemen yang efektif itu adalah system informasi manajemen yang dapat berfungsi dalam proses pengambilan keputusan dan pemecahan masalah yang lebih baik. Dan ini dapat dicapai dengan disediakannya informasi yang sesuai dengan kebutuhan baik dalam jumlah, kwalitas, waktu, maupun biaya.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.Kesimpulan
1.Pengawasan adalah merupakan tindakan atau proses kegiatan mengontrol, nilai, dan menentukan penyimpangan terhadap pelaksanaan kerja sesuai dengan rencana dan standar yang sudah ditentukan.
2.Pengawasan itu sangat diperlukan sekali dalam suatu organisasi/lembaga pendidikan, sebagai alat control, apakah struktur organisasi itu dapat berjalan dengan efisien, dan juga untuk mengetahui hasil yang dicapai sudah sesuai dengan rencana dan standar atau belum.
3.Dalam melakukan pengawasan harus memperhatikan proses-proses pengawasan yang terdiri dari tiga tahap yaitu: Menentukan standar pelaksanaan kerja, pengukuran hasil dengan standar, menentukan kesenjangan.
4.Supaya kegiatan pengawasan dapat terlaksana dengan efektif maka harus berdasarkan pada suatu informasi yang efektiaf pula.
5.Dalam memberikan informasi itu harus uniformitas, jelas, lengkap, dan tepat waktu, sehingga informasi tersebut benar-benar berfungsi dalam tindakan pengawasan.
DAFTAR PUSTAKA
1.Fattah, Nanang, Drs. 1996. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.2.Fattah, Nanang, Drs. 2002. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya
3.Julitriyarsa, Djati, Drs. & Suprihanto, John, Drs. 1988. Manajemen Umum. Yogyakarta: BPFE.
20.53
Diposting oleh
miftachulmaayis
BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN
MENURUT AGAMA ISLAM
Segala puji bagi Allah SWT. semata yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “BENTUK DAN SITEM PEMERINTAHAN MENURUT AGAMA ISLAM”
Penulis menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga ada kelemahan, kekurangan serta kesalahan, oleh karena itu penulis mengharapkan saran-saran dan bimbingan untuk melakukan perbaikan. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis hususnya dan umumnya bagi para pembaca.
Penulis
Sementara Mumtaz Ahmad (1993:59). berpendapat, Dalam Islam, Negara didirikan atas prinsip-prinsip tertentu yang ditetapkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Prinsip pertama adalah bahwa seluruh kekuasaan dialam semesta ada pada Allah karena Ia yang telah menciptakannya. Maka, menurut keimanan seorang muslim, hanya Allah yang harus ditaati; orang dapat ditaati hanya bila Allah memerintahkannya. Prinsip kedua adalah bahwa hukum Islam ditetapkan oleh Allah dalam Al Qur’an dan Sunah Nabi, sedangkan Sunnah Nabi merupakan penjelasan otoritatif tentang Al Qur’an. Ketentuan-ketentuan ini untuk membimbing umat manusia, diturunkan pada para nabi dari waktu kewaktu, yang terakhir adalah Nabi Muhammad SAW. yang melalui beliaulah agama disempurnakan. Allah telah menempatkan pengetahuan tentang kebaikan dan keburukan dalam sifat manusia, dan lalu menjelaskannya dalam Al Qur’an dengan memakai amawar dan nawahi (perintah dan larangan Al Qur’an). Berdasarkan keyakinan-keyakinan tersebut, kaum muslim selalu memahami bahwa mereka harus melaksanakan peraturan-peraturan yang telah ada dalam segala bidang kehidupan mereka, bukannya menciptakan hukum-hukum baru.
Secara teoritis, penguasa sebuah Negara Islam tidak memiliki kekuasaan mutlak, demikian juga parlemen ataupun rakyat, karena kekuasaan mutlak itu hanya milik Allah semata-mata, dan hukum-Nya harus tetap berkuasa. memakai istilah masa kini, konstitusi Islam hanya mempunyi dua organ penting: eksekutif dan yudikatif. Organ penting yang memungkinkan yaitu; legislative – secara konstitusional tidak diberi batasan, karena semua undag-undang telah ditetapkan dalam Al Qur’an oleh Allah. Adalah tugas pemerintah untuk melaksanakannya, bukan mengubahnya untuk kepentingannya sendiri. Kalau dibutuhkan perundang-undangan tentang persoalan-persoalan yang tidak dispesifikasikan oleh syari’ah, hal itu dapat dilakukan setelah proses konsultasi dengan syura.
Senada dengan itu, Yudana, & Gunakaya (1987:28) menambahkan Pemerintah dalam arti luas adalah Segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legeslatif dan yudikatif.
B.Bentuk Dan Sistem Pemerintahan.
1.Bentuk Pemerintahan.
Pada zaman dahulu bentuk pemerintahan dibedakan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintah. Atas dasar ini bentuk pemeritahan itu dapat di bagi menjadi 3, yaitu Monarkhi, Oligarkhi, dan Demokrasi. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi monarkhi, oligarkhi,dan demokrasi seperti tersebut diatas sekarang sudah tidak dipakai lagi. Bentuk pemerintahan yang dipakai sekarang ialah yang didasarkan atas cara menunjuk kepala Negara. Pembagian ini pertama kali dikemukakan oleh seorang sarjana Perancis bernama Duguit.
Atas dasar ini bentuk pemerintahan dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.Monarkhi.
Arti Monarkhi itu sekarang sama dengan kerajaan. Suatu Negara disebut monarkhi apabila Negara itu dikepalai oleh seorang raja yang menjadi kepala Negara karena hak waris. Kalau seorang raja meninggal, maka jabatan kepala Negara diwariskan kepada keturunannya atau keluarga raja yang telah meninggal itu.
Monarkhi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1)Monarkhi Absolut.
Dalam Monarkhi Absolut atau kerajaan mutlak, raja mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas.
2)Monarkhi Konstitusional.
Dalam Negara yang bentunya monarkhi konstitusional, kekuasaan raja tidak lagi mutlak (absolute), tetapi sudah dibatasi dengan konstitusi. Pada bentuk pemerintahan ini sudah ada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi kekuasaannya masih belum luas, hanya sekedar mengawasi tindakan raja saja.
3)Monarkhi parlementer
Pada bentuk pemerintahan monarkhi parlementer ini kekuasaan DPR sudah besar. Titik berat kekuasaan tertinggi tidak lagi ditagan raja, melainkan terletak ditanga parlemen. Dari uraian diatas kelihatan bahwa raja tidak lagi memegang pemeritahan secara nyata, melainkan para menterilah yang bertanggung jawabatas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untu bagiannya sendiri.
b.Republik.
Arti Republik menurut pengertian sekarang ialah suatu Negara yang kepala negaranya bukanlah seorang raja, melainkan lazimnya seorang presiden, yang menjadi kepala Negara tidak karena hak waris turun-temurun, melainkan ia menjadi kepalanegara karena dipilih, baik dipilih secara langsung oleh rakyat yang berhak, maupun dipilih oleh suatu badan yang dikuasakan untuk itu.
Jadi perbedaan antara kerajaan (monarkjhi) dengan republic terletak pada bagaimana cara menetapkan kepala negaranya. Kalau cara menetapkan kepala negaranya karena hak warisan turun temurun, maka Negara itu adalah kerajaan, tetapi kalau penetapan kepala negaranya dengan jalan dipilih, maka Negara itu adalah suatu republik.
Seperti pada bentuk monarkhi, republik dibagi menjadi:
1.Republik Absolut.
2.Republik Konstitusional.
3.Republik parlementer.
Apa yang berlaku pada macam-macam monarkhi seperti diatas, berlaku juga untuk macam-macam republic ini.
Suatu republic absolute biasanya disebut juga dictator, dan kepala negaranya yang memegang kekuasaan absolute disebut dictator. Dalam Negara dictator ini seperti juga dalam monarkhi absolute, mudah sekali timbulnya tindakan sewenang-wenang.
Pada zaman dahulu arti republic hampir sama denga demokrasi. Kata republic berasal dari res publika artinya urusan umum atau urusan rakyat. Tiap-tiap Negara republic, pemerintahannya pasti demokratis, tetapi sebaliknya tiap-tiap Negara monarkhi, pemerintahannya pasti tidak demokratis.
2.Sistem pemerintahan.
Sistem pemerintahan adalah merupakan gabungan dari dua istilah yaitu system dan pemerintahan.
Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya.
Pemerintah dalam arti luas adalah Segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legeslatif dan yudikatif.
Jadi dengan demikian membicarakan system pemerintahan adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negeri itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
Sistem pemerintahan itu ada dua yaitu:
1.Sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan presidensial adalah Presiden menjadi kepala eksekutif mengangkat serta memberhentikan para menteri, dan para menteri ini bertanggung jawab kepada presiden.
2.Sistem pemerintahan parlementer.
Sistem pemerintahan parlementer adalah kekuasaan pemerintahan (eksekutif) tidak lagi dipegang oleh presiden tetapi dipegang oleh perdana menteri. Demikian juga para menterinya tidak lagi bertanggung jawab kepada presiden, melainkan para menteri sebagai anggauta cabinet harus bertangung jawab kepada perdana menteri. Karena perdana menterilah sebagai pemimpin cabinet. (Yudana, &Gunakaya,1987:28)
C.Pemerintahan Menurut Islam.
1.Al Khilafah.
Rasjid Sulaiman (1954:465) mengatakan, Al khilafah ialah Suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran Agama Islam, sebagai yang dibawa dan dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW, semasa hidup beliau. Dan kemudian dijalan kan oleh khulafaurrasyidin (Abu Bakar, Umar Bin Khothob, Utsman Bin Affan, dan Ali Bin Abu Tholib). Kepala Negaranya dinamakan Kholifah.
Telah sepakat Umat Muslim (Ijam’ yang mu’tabar), bahwa hukum men dirikan Khilafah itu adalah Fardlu Kifayah atas semua umat muslim. Alasannya;
1)Ijma’ sahabat; sehingga mereka mendahulukan permusyawaratan tentang khilafah dari pada urusan janazah Rasulullah SAW. Ketika itu sungguhh ramai dibicarakan soal khilafah itu oleh pemipi-pemimpin Islam, berupa perdebatan, pertimbangan, akhirnya tercapailah kata sepakat memilih Abu Bakar menjadi Kholifah, kepala Negara Islam yang pertama sesudah Rasulullah SAW.
2)Tidak mungkin dapat menyempurnakan kewajiban, seperti pembelaan agama, menjaga keamanan dan sebagainya melainkan dengan adanya Khilafah (pemerintahan).
3)Beberapa ayat Al Qur’an dan Hadist yang menyuruh kita umat Islam mentaatinya, yang dengan tegas menjadi janji yang pasti dari pada Allah SWT. Kepada Muslimin yang mula-mulanya diwaktu itu hidup dalam ketakutan, kegelisahan, dan kedlaliman, tetapi mereka terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, bahwa mereka akan menjadi Kholifah dimuka bumi ini, (QS.An Nur:55).
2.Hak Mengangkat Dan Memecat Kholifah.
Telah sepakat ulama’ , bahwa memilih kholifah adalah fardlu kifayah atas Ahlul Halli wal Aqdi kalangan ummat, hanya mereka berlainan faham dalam mengartikan kata Ahlul Halli wal Aqdi siapakah, bagaimanakah sifatnya dan apakah mereka semua ikut memilih atau cukup dengan sebagian dari mereka saja? Yang lebih hak diantara pendapat-pendapat itu adalah:
Yang dimaksud dengan Ahlul Halli wal Aqdi adalah para ulama’ cerdik pandai dan pemimpin-pemimpin yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat dipercaya oleh seluruh rakyat, sehingga buah pilihan mereka nanti akan ditaati serta ditunduki oleh seluruh rakyat. Berarti dengan pemilihan itu kedaulatan akan didukung oleh seluruh ummat. Kata Ramli dalam Rasjid Sulaiman (1954:465) karena dengan mereka pekerjaan jadi teratur dan umat bisa tenteram. Sesungguhnya kalau kita selidiki lebih jauh pemilihan kholifah yang empat (Kholifaur Rosyidin) memang begitu, sehingga Umar diangap salah ketika beliau memilih Abu Bakar (Kholifah pertama) sebelum cukup permusyawaratan selurauh Ahlul Halli wal Aqdi. Dalam beberapa riwayat diterangkan bahwa Abu Bakar sewaktu beliau mencalonkan Umar bin Khotthob untuk menjadi Kholifah penganti beliau, belaiau sungguh banyak bermusyawaroh dengan sahabat-sahabat terkemuka, mereka semua tidak ada yang mencela Umar selain dari tabiatnya yang keras, walaupun mereka mengetahui bahwa Umar keras dalam kebenaran. Jawab Abu Bakar kepada mereka, apabila ia diserahi pimpinan ia tentu akan ramah dan lemah pada tempatnya walaupun ia akan tetap keras apabila perlu. Begitulah seharusnya cara dan jalannya pemilihan Khulafaur Rasyidin yang hendaknya patut menjadi contoh dan teladan bagi kita.
Selanjutnya Mumtaz Ahmad (1993:64) memberi komentar bahwa menanggapi situasi sosial politik pada zamannya, Umar, sebelum meninggalnya, membentuk badan pemilih yang bertugas memilih calon dan memerintahkan mereka untuk memilih salah seorang dari mereka sebagai pengantinya. Badan pemilih tersebut terdiri dari Ali, Utsman, Abdur Rahman, Sa’ad, Zubair, dan Talhah. Umar juga menunjuk Abdullah, anaknya, untuk memberikan suara yang bersifat memutuskan kalau terdapat jumlah suara yang sama. Meskipun demikian, Umar tidak menunjuk Abdullah sebagai gantinya. Dewan tersebut, melalui proses eliminasi, memberikan wewenang kepada Abdur Rahman untuk merekomendasikan apakah Ali atau Utsman yang akan mengantikan Umar. Menurut riwayat, Abdur Rahman bermusyawarah dengan sebanyak mungkin orang dimadinah, termasuk wanita, pelajar, dan orang-orang yang berasal dari luar atau yang kebetulan berada di Madinah sebagai musafir. Kebanyakan dari mereka mendukung Utsman, bahkan Abdur Rahman mewawancarai Ali dan Utsman mengenai bagaimana mereka akan memerintah Negara apabila menjadi pemimpin. Akhirnya Abdur Rahman mendukung Utsman, dan Utsman pun terpilih menjadi calon tunggal. Kemudian masyarakatmuslim lainnya memberikan sumpah setia kepadanya.
Setelah pembunuhan terhadap Utsman, rakyat Madinah berkumpul di rumah Ali, dan meminta Ali untuk menjadi pengganti. Abbas, paman nabi, mendukungnya sebagai calon tungal. Ali menolak untuk menerima bay’ah pribadi, dan menegaskan apabila masyarakat muslim berkeinginan membay’atnya sebagai kholifah, maka harus dilakukan secara terbuka di masjid Nabi. Permintaan Ali itu pun kemudian dilaksanakan.
Akhirnya Rasjid S, (1954:466) memberikan kesimpulan, jadi menurut riwayat yang sah hendaklah pemilihan itu dengan sepakat mereka (Ahlul Halli wal Aqdi), atau sedikitnya dengan sepakat mereka yang lebih terkemuka dari kalangan ahli pengetahuan.
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa yang berhak mengangkat kholifah-kholifah ialah rakyat maka yang berhak memperhentikan juga rakyat. Rozi mengatakan dalam Rasjid S, (1954:469) “pimpinan umum itu hak rakyat, maka rakyat berhak memperhantikan kholifah jika dipandang perlu”. Apakah maksud Rozi dengan katanya “pemimpin”?
Hal ini menjadi pertanyaan. Kalau pimpinan itu hak rakyat siapakah yang dipimpin? Pertanyaan ni dijawab oleh Sa’ad, maksud razi dengan rakyat ialah Ahlul Halli wal Aqdi.
Firman Allah SWT.
Orang-orang yang mengikut perintah Tuhan, mengerjakan sembahyang, urusan mereka dilakukan dengan permusyawaratan diantara esame mereka, dan mereka belanjakan sebahagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka. QS.Asy Syura : 38.
3.Hak Berpolitik.
Dari nash-nash autentik, terdapat suatu ayat dasar dalam Al Qur’an yang menunjukkan adanya perbedaan dalam hak berpolitik.(QS. IV:59). Kita ketahui bahwa ayat ini hanya ditujukan kepada kaum muslimin dengan firman-Nya “Wahai orang-orang yang beriman” Jadi kekuasaan yang ada setelah Muhammad adalah terbatas kepada para penguasa dari kaum muslimin (Yang beriman).
Sehubungan dengan hal tersebut Maudoodi dalam Ramadan Said, (1970:127) memberi tambahan, Kita katakan bahwa warga non muslim berhak untuk mengeluarkan suara atau menjadi anggauta lembaga parlemen. Adalah benar bahwa system parlementer adalah lembaga modern yang dianggap sebagai pancaran dari prinsip dasar Agama Islam. Kita dapat melihat dalam konstitusi yang dicetuskan dalam Negara kota Madinah beberapa kalimat yang berbunyi, “Harus selalu ada saling bermusyawarah dan menasehati (antar warga muslim dan warga Yahudi)”; dan “harus ada tanggung jawab bersama untuk pertahanan….” ; dan “orang yahudi harus membentuk biaya peperangan bersama kaum muslimin…” Kita juga telah mengutip pernyataan Rasulullah bahwa hak dan kewajiban bagi kaum muslimin dan warga non muslim adalah sama dan saling berkaitan. Kenyataan tersebut secara terus terang membuktikan bahwa warga non muslim berhak untuk memberikan suara atau menjadi angauta dalam lembaga parlemen. Di segi lain, parlemen mempunyai kekuasaan legislative yang harus tunduk kepada nash-nash Hukum Islam yang tidak diyakini oleh warga non muslim. Masalah ini dapat dipecahkan dengan membuat konstitusi bahwa ultra vires (adalah diluar kekuasaan) parlemen atau kekuasaan legeslatif untuk membuat hukum yang bertentangan dengan Qur’an dan Sunnah.
4.Hukum Ketatanegaraan Islam.
Sejalan dengan pemahaman seperti diatas, maka suatu pemerintahan yang didirikan oleh masyarakat muslim juga harus mengindahkan dasar-dasar yang telah diberikan leh Islam. Tidak setiap bentuk pemerintahan ditoleransi oleh syari’ah. Sampai sekarang, pendapat Syekh Ali Abdur Roziq yang dikemukakan dalam bukunya Al Islam wa USHUL Al Hukum pada 1925, yang mengatakan bahwa pemerintahan menurut Islam boleh mengambil bentuk apa saja, tidak pernah diterima oleh umat. Secara ganjil Raziq mengatakan bahwa Rasul SAW. hanya bertugas mendakwahkan Agama, dan tidak ada kaitan apapun dengan urusan kenegaraan. Karena itu menurutnya, Islam dapat saja menerima otokrasi atau demokrasi, monarkhi atau republic, kediktatoran atau pemerintahan konstitusional, dan tidak mempedulikan ahakikat suatu Negara itu demokratis, sosialis atau bolshevis
Tentu saja argument Raziq sangat lemah dan tidak dapat dipertahankan, karena pemerintahan yang didirikan dengan bimbingan Islam (Syari’ah Islamiyah) mempunyai tujuan ganda yang tipikal, yaitu menjamin tegaknya keyakinan (ad-din) dan menjamin terpenuhinya kepentingan rakyat. Namun kedua uuan ini bukanlah tuuan akhir, melainka merupakan tujuan antara untuk mencapai kebahagiaan (falah) di akhirat.
Dalam pandangan Islam, komitmen suatu pemerintahan untuk encapai tujuan ganda seperti dikemukakan diatas akan menentukan apakah pemerintaha itu memiliki legitimasi atau tidak. Selama suatu pemerintahan tetap setia pada tujuan gandanya, yaitu pemantapan keyakinan dan pemenuhan kepentingan rakyat, maka pemerintahan secara hukum Islam memenuhi “syarat permulaan” (syarth ibtida’) dan “syarat pelestarian(syarth baqa’). Sebaliknya, bila suatu pemerintahan tidak lagi setia pada tujuannya, dan melangar syarat-syarat itu, maka secara hukum (ipso jure) pemerintahan itu dengan sendirinya berakhir, kehilangan legitimasi, dan rakyat tidak lagi mendukungnya. (Rais Amin, 1987:53).
5.Nilai-nilai politik yang harus ditegakkan.
Bila kita mempelajari Al Qur’an dan Sunnah kita dapat memahami adanya nilai-nilai politik atau prinsip-prinsip konstitusional yang harus ditegakkan dan dijadikan pilar-pilar pengelolaan suatu pemerintahan (Negara), yaitu syura, keadilan, kebebasan atau kemerdekaan, persamaan, dan tanggung jawaban penguasa dihadapan rakyat.
Para ulama’ berpendapat bahwa setiap penguasa diwajibkan melaksanakan syura dengan ummat, dalam semua hal yang berkenaan denngan urusan umum. Umat punya hak penuh untuk menuntut penguasa agar mengadakan syura. Keadilan merupakan nilai terpenting dalam hukum Islam. Barangkali tidak ada system hukum sebelum Islam yang menempatkan keadila sebagai titik sentral dalam seluruh bangunan hukumnya. Al Qur’an dan Sunah memberikan isyarat sangat tegas bahwa keadilan adalah suatu konsep yang utuh. Kebebasan atau kemerdekaan merupakan nilai yang juga amat diperhatikan oleh syari’ah. Para sarjana hukum konstitusional modern pada umumnya berpendapat bahwa kebebasan itu memiliki beberapa cabang, al; kebebasan berfikir dan beragama, kebebasan mimbar, hak untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan secara bebas, kebebasan pribadi yang mencakup hak untuk hidup, merdeka dan aman, hak untuk berpindah tempat (freedom of movement) dan sebagainya. Persamaan (ekualitas) juga harus menjadi prinsip konstitusional yang diutamakan. Manusia harus berdiri sama didepan hukum (ekuality before the law), tanpa diskriminasi berdasarkan ras, asal-usul, bahasa, keyakinan, pangkat, atau latar belakang sosial ekonomi. Akhirnya, penguasa harus selalu dapat mempertanggung jawabkan kebijakan yang diambil dihadapan rakyatnya.
Kelima nilai politik atau prinsip konstitusional diatas harus dijadikan pedoman dalam membangun suatu Negara yang islami. Syariat tidak berbicara mendetail mengenai aspek-aspek kelembagaan, tekhnik dan prosedur pengelolaan suatu Negara, agar kita secara cerdas dan kreatif dapat merumuskan keperluan-keperluan kita sesuai dengan perkembangan zaman.
2.Pada zaman dahulu bentuk pemerintahan dibedakan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintah. Atas dasar ini bentuk pemeritahan itu dapat di bagi menjadi 3, yaitu Monarkhi, Oligarkhi, dan Demokrasi. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi monarkhi, oligarkhi,dan demokrasi seperti tersebut diatas sekarang sudah tidak dipakai lagi. Bentuk pemerintahan yang dipakai sekarang ialah yang didasarkan atas cara menunjuk kepala Negara. Pembagian ini pertama kali dikemukakan oleh seorang sarjana Perancis bernama Duguit.
3.Bentuk pemerintahan dibedakan menjadi dua, yaitu:
Monarkhi.
Republik.
4.system pemerintahan adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negeri itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
5.Sistem pemerintahan itu ada dua yaitu:
Sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan parlementer.
6.Telah sepakat Umat Muslim (Ijam’ yang mu’tabar), bahwa hukum men dirikan Khilafah itu adalah Fardlu Kifayah atas semua umat muslim.
7.Yang dimaksud dengan Ahlul Halli wal Aqdi adalah para ulama’ cerdik pandai dan pemimpin-pemimpin yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat dipercaya oleh seluruh rakyat
8.Sebagaimana telah dijelaskan bahwa yang berhak mengangkat kholifah-kholifah ialah rakyat maka yang berhak memperhentikan juga rakyat. Rozi mengatakan dalam Rasjid S, (1954:469) “pimpinan umum itu hak rakyat, maka rakyat berhak memperhantikan kholifah jika dipandang perlu”.
9.Kita katakan bahwa warga non muslim berhak untuk mengeluarkan suara atau menjadi anggauta lembaga parlemen. Adalah benar bahwa system parlementer adalah lembaga modern yang dianggap sebagai pancaran dari prinsip dasar Agama Islam.
10.suatu pemerintahan yang didirikan oleh masyarakat muslim juga harus mengindahkan dasar-dasar yang telah diberikan oleh Islam. Tidak setiap bentuk pemerintahan ditoleransi oleh syari’ah.
11.Dalam pandangan Islam, komitmen suatu pemerintahan untuk mencapai tujuan ganda seperti dikemukakan diatas akan menentukan apakah pemerintaha itu memiliki legitimasi atau tidak.
12.Bila kita mempelajari Al Qur’an dan Sunnah kita dapat memahami adanya nilai-nilai politik atau prinsip-prinsip konstitusional yang harus ditegakkan dan dijadikan pilar-pilar pengelolaan suatu pemerintahan (Negara), yaitu syura, keadilan, kebebasan atau kemerdekaan, persamaan, dan tanggung jawaban penguasa dihadapan rakyat.
1.Ahmad, Mumtaz, 1993. Masalah-Masalah Teori Politik Islam. Bandung : Mizan.
2.Gunakaya, widiana, SH, 1987. Penuntun pelajaran Tata Negara SMA Kelas I A3 & II A4 Semester 3 & 4. Bandung : Ganeca Exact.
3.Rais, Amin, Dr. 1987. Cakrawala Islam antara cita dan fakta. Bandung : Mizan.
4.Ramadan, Said, 1986. Hukum Islam Ruang Lingkup Dan Kandungannya. Jakarta : CV Gaya Media Pratama.
5.Rasjid, Sulaiman, H, 1976. Fiqh Islam. Jakarta : Attahiriyah.
6.Yudana, Made, I, Drs, 1988. Penuntun Pelajaran Tata Negara SMA Kelas III A3 & III A4 Semester 5 & 6. Bandung : Ganeca Exact.
MENURUT AGAMA ISLAM
OLEH:
MIFTACHUL MA’AYIS
N.I.M : 93111388
N.I.M.K.O : 93.4.58.0101.00294
SEMESTER : VI
MIFTACHUL MA’AYIS
N.I.M : 93111388
N.I.M.K.O : 93.4.58.0101.00294
SEMESTER : VI
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
STIT
MASKUMAMBANG GRESIK
KATA PENGANTAR
STIT
MASKUMAMBANG GRESIK
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. semata yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “BENTUK DAN SITEM PEMERINTAHAN MENURUT AGAMA ISLAM”
Penulis menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga ada kelemahan, kekurangan serta kesalahan, oleh karena itu penulis mengharapkan saran-saran dan bimbingan untuk melakukan perbaikan. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis hususnya dan umumnya bagi para pembaca.
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
BAB II PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN PEMERINTAH
B.BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN.
1.Bentuk Pemerintahan
2.Sistem Pemerintahan
C.PEMERINTAHAN MENURUT ISLAM
1.Al Khilafah
2.Hak Mengangkat Dan Memecat Kholifah
3.Hak Berpolitik
4.Hukum ketatanagaraan Islam
5.Nilai-nilai politik yang harus ditegakkan
BAB I PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
BAB II PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN PEMERINTAH
B.BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN.
1.Bentuk Pemerintahan
2.Sistem Pemerintahan
C.PEMERINTAHAN MENURUT ISLAM
1.Al Khilafah
2.Hak Mengangkat Dan Memecat Kholifah
3.Hak Berpolitik
4.Hukum ketatanagaraan Islam
5.Nilai-nilai politik yang harus ditegakkan
BAB III PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang.
Islam sebagai agama wahyu, bagi setiap muslim menjadi kerangka acuan paripurna untuk seluruh kehidupannya. Memang ada sekelompok Muslim yang bersikap skeptis terhadap kemampuan islam untuk menjadi asas yang sempurna bagi kehidupan manusia, sehingga bukan saja Islam lalu di pandang sebagai suatu pelengkap bagi ideolodi tertentu, melainkan juga kadangkala Islam malah disubordinasikan pada suatu ideology buatan manusia (man-made). Pandangan seperti ini sudah tentu merupakan pandangan sekularistis, yang tidak dapat menerima Islam secara utuh (kaffah). Berdasarkan pandangan sekularistis inilah sering muncul pendapat-pendapat yang mengatakan, misalnya, bahwa Islam tidak mempunyai konsep Ketatanegaraan; Islam tidak mempunyai preskripsi-preskripsi dasar tentang pengelolaan ekonomi, Islam hanyalah agama yang memberikan tuntunan moral saja; hukum-hukum Islam yang bersumber pada Al Qur’an perlu direvisi, supaya sesuai dengan konteks masyarakat modern, dan sebagainya. (Rais Amin, 1987:50).PENDAHULUAN
A.Latar belakang.
Sementara Mumtaz Ahmad (1993:59). berpendapat, Dalam Islam, Negara didirikan atas prinsip-prinsip tertentu yang ditetapkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Prinsip pertama adalah bahwa seluruh kekuasaan dialam semesta ada pada Allah karena Ia yang telah menciptakannya. Maka, menurut keimanan seorang muslim, hanya Allah yang harus ditaati; orang dapat ditaati hanya bila Allah memerintahkannya. Prinsip kedua adalah bahwa hukum Islam ditetapkan oleh Allah dalam Al Qur’an dan Sunah Nabi, sedangkan Sunnah Nabi merupakan penjelasan otoritatif tentang Al Qur’an. Ketentuan-ketentuan ini untuk membimbing umat manusia, diturunkan pada para nabi dari waktu kewaktu, yang terakhir adalah Nabi Muhammad SAW. yang melalui beliaulah agama disempurnakan. Allah telah menempatkan pengetahuan tentang kebaikan dan keburukan dalam sifat manusia, dan lalu menjelaskannya dalam Al Qur’an dengan memakai amawar dan nawahi (perintah dan larangan Al Qur’an). Berdasarkan keyakinan-keyakinan tersebut, kaum muslim selalu memahami bahwa mereka harus melaksanakan peraturan-peraturan yang telah ada dalam segala bidang kehidupan mereka, bukannya menciptakan hukum-hukum baru.
Secara teoritis, penguasa sebuah Negara Islam tidak memiliki kekuasaan mutlak, demikian juga parlemen ataupun rakyat, karena kekuasaan mutlak itu hanya milik Allah semata-mata, dan hukum-Nya harus tetap berkuasa. memakai istilah masa kini, konstitusi Islam hanya mempunyi dua organ penting: eksekutif dan yudikatif. Organ penting yang memungkinkan yaitu; legislative – secara konstitusional tidak diberi batasan, karena semua undag-undang telah ditetapkan dalam Al Qur’an oleh Allah. Adalah tugas pemerintah untuk melaksanakannya, bukan mengubahnya untuk kepentingannya sendiri. Kalau dibutuhkan perundang-undangan tentang persoalan-persoalan yang tidak dispesifikasikan oleh syari’ah, hal itu dapat dilakukan setelah proses konsultasi dengan syura.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.Pengertian Pemerintah.
Gunakaya. W. & Surayin, (1987:76) menjelaskan, Pimpinan Negara tertinggi terletak dalam tangan suatu badan Negara yang pada umumnya disebut pemerintah. Kata pemerintah mempunyai bermacam-macam arti, tetapi secara umum yang dimaksud pemerintah ialah suatu badan atau gabungan badan Negara yang tertinggi yang berkuasa memerintah sesuatu daerah.Senada dengan itu, Yudana, & Gunakaya (1987:28) menambahkan Pemerintah dalam arti luas adalah Segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legeslatif dan yudikatif.
B.Bentuk Dan Sistem Pemerintahan.
1.Bentuk Pemerintahan.
Pada zaman dahulu bentuk pemerintahan dibedakan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintah. Atas dasar ini bentuk pemeritahan itu dapat di bagi menjadi 3, yaitu Monarkhi, Oligarkhi, dan Demokrasi. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi monarkhi, oligarkhi,dan demokrasi seperti tersebut diatas sekarang sudah tidak dipakai lagi. Bentuk pemerintahan yang dipakai sekarang ialah yang didasarkan atas cara menunjuk kepala Negara. Pembagian ini pertama kali dikemukakan oleh seorang sarjana Perancis bernama Duguit.
Atas dasar ini bentuk pemerintahan dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.Monarkhi.
Arti Monarkhi itu sekarang sama dengan kerajaan. Suatu Negara disebut monarkhi apabila Negara itu dikepalai oleh seorang raja yang menjadi kepala Negara karena hak waris. Kalau seorang raja meninggal, maka jabatan kepala Negara diwariskan kepada keturunannya atau keluarga raja yang telah meninggal itu.
Monarkhi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1)Monarkhi Absolut.
Dalam Monarkhi Absolut atau kerajaan mutlak, raja mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas.
2)Monarkhi Konstitusional.
Dalam Negara yang bentunya monarkhi konstitusional, kekuasaan raja tidak lagi mutlak (absolute), tetapi sudah dibatasi dengan konstitusi. Pada bentuk pemerintahan ini sudah ada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi kekuasaannya masih belum luas, hanya sekedar mengawasi tindakan raja saja.
3)Monarkhi parlementer
Pada bentuk pemerintahan monarkhi parlementer ini kekuasaan DPR sudah besar. Titik berat kekuasaan tertinggi tidak lagi ditagan raja, melainkan terletak ditanga parlemen. Dari uraian diatas kelihatan bahwa raja tidak lagi memegang pemeritahan secara nyata, melainkan para menterilah yang bertanggung jawabatas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untu bagiannya sendiri.
b.Republik.
Arti Republik menurut pengertian sekarang ialah suatu Negara yang kepala negaranya bukanlah seorang raja, melainkan lazimnya seorang presiden, yang menjadi kepala Negara tidak karena hak waris turun-temurun, melainkan ia menjadi kepalanegara karena dipilih, baik dipilih secara langsung oleh rakyat yang berhak, maupun dipilih oleh suatu badan yang dikuasakan untuk itu.
Jadi perbedaan antara kerajaan (monarkjhi) dengan republic terletak pada bagaimana cara menetapkan kepala negaranya. Kalau cara menetapkan kepala negaranya karena hak warisan turun temurun, maka Negara itu adalah kerajaan, tetapi kalau penetapan kepala negaranya dengan jalan dipilih, maka Negara itu adalah suatu republik.
Seperti pada bentuk monarkhi, republik dibagi menjadi:
1.Republik Absolut.
2.Republik Konstitusional.
3.Republik parlementer.
Apa yang berlaku pada macam-macam monarkhi seperti diatas, berlaku juga untuk macam-macam republic ini.
Suatu republic absolute biasanya disebut juga dictator, dan kepala negaranya yang memegang kekuasaan absolute disebut dictator. Dalam Negara dictator ini seperti juga dalam monarkhi absolute, mudah sekali timbulnya tindakan sewenang-wenang.
Pada zaman dahulu arti republic hampir sama denga demokrasi. Kata republic berasal dari res publika artinya urusan umum atau urusan rakyat. Tiap-tiap Negara republic, pemerintahannya pasti demokratis, tetapi sebaliknya tiap-tiap Negara monarkhi, pemerintahannya pasti tidak demokratis.
2.Sistem pemerintahan.
Sistem pemerintahan adalah merupakan gabungan dari dua istilah yaitu system dan pemerintahan.
Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya.
Pemerintah dalam arti luas adalah Segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legeslatif dan yudikatif.
Jadi dengan demikian membicarakan system pemerintahan adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negeri itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
Sistem pemerintahan itu ada dua yaitu:
1.Sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan presidensial adalah Presiden menjadi kepala eksekutif mengangkat serta memberhentikan para menteri, dan para menteri ini bertanggung jawab kepada presiden.
2.Sistem pemerintahan parlementer.
Sistem pemerintahan parlementer adalah kekuasaan pemerintahan (eksekutif) tidak lagi dipegang oleh presiden tetapi dipegang oleh perdana menteri. Demikian juga para menterinya tidak lagi bertanggung jawab kepada presiden, melainkan para menteri sebagai anggauta cabinet harus bertangung jawab kepada perdana menteri. Karena perdana menterilah sebagai pemimpin cabinet. (Yudana, &Gunakaya,1987:28)
C.Pemerintahan Menurut Islam.
1.Al Khilafah.
Rasjid Sulaiman (1954:465) mengatakan, Al khilafah ialah Suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran Agama Islam, sebagai yang dibawa dan dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW, semasa hidup beliau. Dan kemudian dijalan kan oleh khulafaurrasyidin (Abu Bakar, Umar Bin Khothob, Utsman Bin Affan, dan Ali Bin Abu Tholib). Kepala Negaranya dinamakan Kholifah.
Telah sepakat Umat Muslim (Ijam’ yang mu’tabar), bahwa hukum men dirikan Khilafah itu adalah Fardlu Kifayah atas semua umat muslim. Alasannya;
1)Ijma’ sahabat; sehingga mereka mendahulukan permusyawaratan tentang khilafah dari pada urusan janazah Rasulullah SAW. Ketika itu sungguhh ramai dibicarakan soal khilafah itu oleh pemipi-pemimpin Islam, berupa perdebatan, pertimbangan, akhirnya tercapailah kata sepakat memilih Abu Bakar menjadi Kholifah, kepala Negara Islam yang pertama sesudah Rasulullah SAW.
2)Tidak mungkin dapat menyempurnakan kewajiban, seperti pembelaan agama, menjaga keamanan dan sebagainya melainkan dengan adanya Khilafah (pemerintahan).
3)Beberapa ayat Al Qur’an dan Hadist yang menyuruh kita umat Islam mentaatinya, yang dengan tegas menjadi janji yang pasti dari pada Allah SWT. Kepada Muslimin yang mula-mulanya diwaktu itu hidup dalam ketakutan, kegelisahan, dan kedlaliman, tetapi mereka terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, bahwa mereka akan menjadi Kholifah dimuka bumi ini, (QS.An Nur:55).
2.Hak Mengangkat Dan Memecat Kholifah.
Telah sepakat ulama’ , bahwa memilih kholifah adalah fardlu kifayah atas Ahlul Halli wal Aqdi kalangan ummat, hanya mereka berlainan faham dalam mengartikan kata Ahlul Halli wal Aqdi siapakah, bagaimanakah sifatnya dan apakah mereka semua ikut memilih atau cukup dengan sebagian dari mereka saja? Yang lebih hak diantara pendapat-pendapat itu adalah:
Yang dimaksud dengan Ahlul Halli wal Aqdi adalah para ulama’ cerdik pandai dan pemimpin-pemimpin yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat dipercaya oleh seluruh rakyat, sehingga buah pilihan mereka nanti akan ditaati serta ditunduki oleh seluruh rakyat. Berarti dengan pemilihan itu kedaulatan akan didukung oleh seluruh ummat. Kata Ramli dalam Rasjid Sulaiman (1954:465) karena dengan mereka pekerjaan jadi teratur dan umat bisa tenteram. Sesungguhnya kalau kita selidiki lebih jauh pemilihan kholifah yang empat (Kholifaur Rosyidin) memang begitu, sehingga Umar diangap salah ketika beliau memilih Abu Bakar (Kholifah pertama) sebelum cukup permusyawaratan selurauh Ahlul Halli wal Aqdi. Dalam beberapa riwayat diterangkan bahwa Abu Bakar sewaktu beliau mencalonkan Umar bin Khotthob untuk menjadi Kholifah penganti beliau, belaiau sungguh banyak bermusyawaroh dengan sahabat-sahabat terkemuka, mereka semua tidak ada yang mencela Umar selain dari tabiatnya yang keras, walaupun mereka mengetahui bahwa Umar keras dalam kebenaran. Jawab Abu Bakar kepada mereka, apabila ia diserahi pimpinan ia tentu akan ramah dan lemah pada tempatnya walaupun ia akan tetap keras apabila perlu. Begitulah seharusnya cara dan jalannya pemilihan Khulafaur Rasyidin yang hendaknya patut menjadi contoh dan teladan bagi kita.
Selanjutnya Mumtaz Ahmad (1993:64) memberi komentar bahwa menanggapi situasi sosial politik pada zamannya, Umar, sebelum meninggalnya, membentuk badan pemilih yang bertugas memilih calon dan memerintahkan mereka untuk memilih salah seorang dari mereka sebagai pengantinya. Badan pemilih tersebut terdiri dari Ali, Utsman, Abdur Rahman, Sa’ad, Zubair, dan Talhah. Umar juga menunjuk Abdullah, anaknya, untuk memberikan suara yang bersifat memutuskan kalau terdapat jumlah suara yang sama. Meskipun demikian, Umar tidak menunjuk Abdullah sebagai gantinya. Dewan tersebut, melalui proses eliminasi, memberikan wewenang kepada Abdur Rahman untuk merekomendasikan apakah Ali atau Utsman yang akan mengantikan Umar. Menurut riwayat, Abdur Rahman bermusyawarah dengan sebanyak mungkin orang dimadinah, termasuk wanita, pelajar, dan orang-orang yang berasal dari luar atau yang kebetulan berada di Madinah sebagai musafir. Kebanyakan dari mereka mendukung Utsman, bahkan Abdur Rahman mewawancarai Ali dan Utsman mengenai bagaimana mereka akan memerintah Negara apabila menjadi pemimpin. Akhirnya Abdur Rahman mendukung Utsman, dan Utsman pun terpilih menjadi calon tunggal. Kemudian masyarakatmuslim lainnya memberikan sumpah setia kepadanya.
Setelah pembunuhan terhadap Utsman, rakyat Madinah berkumpul di rumah Ali, dan meminta Ali untuk menjadi pengganti. Abbas, paman nabi, mendukungnya sebagai calon tungal. Ali menolak untuk menerima bay’ah pribadi, dan menegaskan apabila masyarakat muslim berkeinginan membay’atnya sebagai kholifah, maka harus dilakukan secara terbuka di masjid Nabi. Permintaan Ali itu pun kemudian dilaksanakan.
Akhirnya Rasjid S, (1954:466) memberikan kesimpulan, jadi menurut riwayat yang sah hendaklah pemilihan itu dengan sepakat mereka (Ahlul Halli wal Aqdi), atau sedikitnya dengan sepakat mereka yang lebih terkemuka dari kalangan ahli pengetahuan.
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa yang berhak mengangkat kholifah-kholifah ialah rakyat maka yang berhak memperhentikan juga rakyat. Rozi mengatakan dalam Rasjid S, (1954:469) “pimpinan umum itu hak rakyat, maka rakyat berhak memperhantikan kholifah jika dipandang perlu”. Apakah maksud Rozi dengan katanya “pemimpin”?
Hal ini menjadi pertanyaan. Kalau pimpinan itu hak rakyat siapakah yang dipimpin? Pertanyaan ni dijawab oleh Sa’ad, maksud razi dengan rakyat ialah Ahlul Halli wal Aqdi.
Firman Allah SWT.
Orang-orang yang mengikut perintah Tuhan, mengerjakan sembahyang, urusan mereka dilakukan dengan permusyawaratan diantara esame mereka, dan mereka belanjakan sebahagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka. QS.Asy Syura : 38.
3.Hak Berpolitik.
Dari nash-nash autentik, terdapat suatu ayat dasar dalam Al Qur’an yang menunjukkan adanya perbedaan dalam hak berpolitik.(QS. IV:59). Kita ketahui bahwa ayat ini hanya ditujukan kepada kaum muslimin dengan firman-Nya “Wahai orang-orang yang beriman” Jadi kekuasaan yang ada setelah Muhammad adalah terbatas kepada para penguasa dari kaum muslimin (Yang beriman).
Sehubungan dengan hal tersebut Maudoodi dalam Ramadan Said, (1970:127) memberi tambahan, Kita katakan bahwa warga non muslim berhak untuk mengeluarkan suara atau menjadi anggauta lembaga parlemen. Adalah benar bahwa system parlementer adalah lembaga modern yang dianggap sebagai pancaran dari prinsip dasar Agama Islam. Kita dapat melihat dalam konstitusi yang dicetuskan dalam Negara kota Madinah beberapa kalimat yang berbunyi, “Harus selalu ada saling bermusyawarah dan menasehati (antar warga muslim dan warga Yahudi)”; dan “harus ada tanggung jawab bersama untuk pertahanan….” ; dan “orang yahudi harus membentuk biaya peperangan bersama kaum muslimin…” Kita juga telah mengutip pernyataan Rasulullah bahwa hak dan kewajiban bagi kaum muslimin dan warga non muslim adalah sama dan saling berkaitan. Kenyataan tersebut secara terus terang membuktikan bahwa warga non muslim berhak untuk memberikan suara atau menjadi angauta dalam lembaga parlemen. Di segi lain, parlemen mempunyai kekuasaan legislative yang harus tunduk kepada nash-nash Hukum Islam yang tidak diyakini oleh warga non muslim. Masalah ini dapat dipecahkan dengan membuat konstitusi bahwa ultra vires (adalah diluar kekuasaan) parlemen atau kekuasaan legeslatif untuk membuat hukum yang bertentangan dengan Qur’an dan Sunnah.
4.Hukum Ketatanegaraan Islam.
Sejalan dengan pemahaman seperti diatas, maka suatu pemerintahan yang didirikan oleh masyarakat muslim juga harus mengindahkan dasar-dasar yang telah diberikan leh Islam. Tidak setiap bentuk pemerintahan ditoleransi oleh syari’ah. Sampai sekarang, pendapat Syekh Ali Abdur Roziq yang dikemukakan dalam bukunya Al Islam wa USHUL Al Hukum pada 1925, yang mengatakan bahwa pemerintahan menurut Islam boleh mengambil bentuk apa saja, tidak pernah diterima oleh umat. Secara ganjil Raziq mengatakan bahwa Rasul SAW. hanya bertugas mendakwahkan Agama, dan tidak ada kaitan apapun dengan urusan kenegaraan. Karena itu menurutnya, Islam dapat saja menerima otokrasi atau demokrasi, monarkhi atau republic, kediktatoran atau pemerintahan konstitusional, dan tidak mempedulikan ahakikat suatu Negara itu demokratis, sosialis atau bolshevis
Tentu saja argument Raziq sangat lemah dan tidak dapat dipertahankan, karena pemerintahan yang didirikan dengan bimbingan Islam (Syari’ah Islamiyah) mempunyai tujuan ganda yang tipikal, yaitu menjamin tegaknya keyakinan (ad-din) dan menjamin terpenuhinya kepentingan rakyat. Namun kedua uuan ini bukanlah tuuan akhir, melainka merupakan tujuan antara untuk mencapai kebahagiaan (falah) di akhirat.
Dalam pandangan Islam, komitmen suatu pemerintahan untuk encapai tujuan ganda seperti dikemukakan diatas akan menentukan apakah pemerintaha itu memiliki legitimasi atau tidak. Selama suatu pemerintahan tetap setia pada tujuan gandanya, yaitu pemantapan keyakinan dan pemenuhan kepentingan rakyat, maka pemerintahan secara hukum Islam memenuhi “syarat permulaan” (syarth ibtida’) dan “syarat pelestarian(syarth baqa’). Sebaliknya, bila suatu pemerintahan tidak lagi setia pada tujuannya, dan melangar syarat-syarat itu, maka secara hukum (ipso jure) pemerintahan itu dengan sendirinya berakhir, kehilangan legitimasi, dan rakyat tidak lagi mendukungnya. (Rais Amin, 1987:53).
5.Nilai-nilai politik yang harus ditegakkan.
Bila kita mempelajari Al Qur’an dan Sunnah kita dapat memahami adanya nilai-nilai politik atau prinsip-prinsip konstitusional yang harus ditegakkan dan dijadikan pilar-pilar pengelolaan suatu pemerintahan (Negara), yaitu syura, keadilan, kebebasan atau kemerdekaan, persamaan, dan tanggung jawaban penguasa dihadapan rakyat.
Para ulama’ berpendapat bahwa setiap penguasa diwajibkan melaksanakan syura dengan ummat, dalam semua hal yang berkenaan denngan urusan umum. Umat punya hak penuh untuk menuntut penguasa agar mengadakan syura. Keadilan merupakan nilai terpenting dalam hukum Islam. Barangkali tidak ada system hukum sebelum Islam yang menempatkan keadila sebagai titik sentral dalam seluruh bangunan hukumnya. Al Qur’an dan Sunah memberikan isyarat sangat tegas bahwa keadilan adalah suatu konsep yang utuh. Kebebasan atau kemerdekaan merupakan nilai yang juga amat diperhatikan oleh syari’ah. Para sarjana hukum konstitusional modern pada umumnya berpendapat bahwa kebebasan itu memiliki beberapa cabang, al; kebebasan berfikir dan beragama, kebebasan mimbar, hak untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan secara bebas, kebebasan pribadi yang mencakup hak untuk hidup, merdeka dan aman, hak untuk berpindah tempat (freedom of movement) dan sebagainya. Persamaan (ekualitas) juga harus menjadi prinsip konstitusional yang diutamakan. Manusia harus berdiri sama didepan hukum (ekuality before the law), tanpa diskriminasi berdasarkan ras, asal-usul, bahasa, keyakinan, pangkat, atau latar belakang sosial ekonomi. Akhirnya, penguasa harus selalu dapat mempertanggung jawabkan kebijakan yang diambil dihadapan rakyatnya.
Kelima nilai politik atau prinsip konstitusional diatas harus dijadikan pedoman dalam membangun suatu Negara yang islami. Syariat tidak berbicara mendetail mengenai aspek-aspek kelembagaan, tekhnik dan prosedur pengelolaan suatu Negara, agar kita secara cerdas dan kreatif dapat merumuskan keperluan-keperluan kita sesuai dengan perkembangan zaman.
BAB III
P E N U T U P
A.Kesimpulan
1.Pemerintah dalam arti luas adalah Segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legeslatif dan yudikatif.P E N U T U P
A.Kesimpulan
2.Pada zaman dahulu bentuk pemerintahan dibedakan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintah. Atas dasar ini bentuk pemeritahan itu dapat di bagi menjadi 3, yaitu Monarkhi, Oligarkhi, dan Demokrasi. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi monarkhi, oligarkhi,dan demokrasi seperti tersebut diatas sekarang sudah tidak dipakai lagi. Bentuk pemerintahan yang dipakai sekarang ialah yang didasarkan atas cara menunjuk kepala Negara. Pembagian ini pertama kali dikemukakan oleh seorang sarjana Perancis bernama Duguit.
3.Bentuk pemerintahan dibedakan menjadi dua, yaitu:
Monarkhi.
Republik.
4.system pemerintahan adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negeri itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
5.Sistem pemerintahan itu ada dua yaitu:
Sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan parlementer.
6.Telah sepakat Umat Muslim (Ijam’ yang mu’tabar), bahwa hukum men dirikan Khilafah itu adalah Fardlu Kifayah atas semua umat muslim.
7.Yang dimaksud dengan Ahlul Halli wal Aqdi adalah para ulama’ cerdik pandai dan pemimpin-pemimpin yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat dipercaya oleh seluruh rakyat
8.Sebagaimana telah dijelaskan bahwa yang berhak mengangkat kholifah-kholifah ialah rakyat maka yang berhak memperhentikan juga rakyat. Rozi mengatakan dalam Rasjid S, (1954:469) “pimpinan umum itu hak rakyat, maka rakyat berhak memperhantikan kholifah jika dipandang perlu”.
9.Kita katakan bahwa warga non muslim berhak untuk mengeluarkan suara atau menjadi anggauta lembaga parlemen. Adalah benar bahwa system parlementer adalah lembaga modern yang dianggap sebagai pancaran dari prinsip dasar Agama Islam.
10.suatu pemerintahan yang didirikan oleh masyarakat muslim juga harus mengindahkan dasar-dasar yang telah diberikan oleh Islam. Tidak setiap bentuk pemerintahan ditoleransi oleh syari’ah.
11.Dalam pandangan Islam, komitmen suatu pemerintahan untuk mencapai tujuan ganda seperti dikemukakan diatas akan menentukan apakah pemerintaha itu memiliki legitimasi atau tidak.
12.Bila kita mempelajari Al Qur’an dan Sunnah kita dapat memahami adanya nilai-nilai politik atau prinsip-prinsip konstitusional yang harus ditegakkan dan dijadikan pilar-pilar pengelolaan suatu pemerintahan (Negara), yaitu syura, keadilan, kebebasan atau kemerdekaan, persamaan, dan tanggung jawaban penguasa dihadapan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
1.Ahmad, Mumtaz, 1993. Masalah-Masalah Teori Politik Islam. Bandung : Mizan.
2.Gunakaya, widiana, SH, 1987. Penuntun pelajaran Tata Negara SMA Kelas I A3 & II A4 Semester 3 & 4. Bandung : Ganeca Exact.
3.Rais, Amin, Dr. 1987. Cakrawala Islam antara cita dan fakta. Bandung : Mizan.
4.Ramadan, Said, 1986. Hukum Islam Ruang Lingkup Dan Kandungannya. Jakarta : CV Gaya Media Pratama.
5.Rasjid, Sulaiman, H, 1976. Fiqh Islam. Jakarta : Attahiriyah.
6.Yudana, Made, I, Drs, 1988. Penuntun Pelajaran Tata Negara SMA Kelas III A3 & III A4 Semester 5 & 6. Bandung : Ganeca Exact.
20.40
Diposting oleh
miftachulmaayis
PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN
SEKOLAH MI MUHAMMADIYAH 5 CANGA’AN
UJUNGPANGKAH GRESIK
Oleh : Miftachul Ma’ayis
NIMKO: 93.4.58.0101.00294
=====================
A.PENDAHULUAN.
Keberhasilan pembangunan nasional disektor pendidikan ditentukan oleh sejauh mana sumber daya yang ada diatur dan ditata sehingga betul-betul berfungsi secara berdaya guna dan berhasil guna. Sumber guna berupa kurikulum, tenaga manusia, dana, sarana, prasarana, dan masyarakat harus dimanage secara efektif dan efisien sehingga menunjang kegiatan pendidikan (proses belajar mengajar) di sekolah. Dengan demikian kepala sekolah harus dapat meningkatkan kemampuan menegerialnya. Selaras dengan pokok pikiran tersebut, ia perlu menguasai ilmu menejemen pendidikan dan dapat mengaktualisasikan dalam kinerjanya.
Menejemen pendidikan merupakan bidang ilmu praktis dan teoritis yang dapat dijadikan acuan bagi para praktisi, termasuk kepala sekolah, dalam upaya meningkatkan kinerja lembaga atau satuan-satuan pendidikan, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kwalitas pendidikan.
B.ARTI PERENCANAAN PENDIDIKAN.
Perencanaan merupakan kegiatan pertama dalam proses administrasi. Apa yang akan dilasanakan dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan perlu dipersiapkan dan difikirkan secara intensif. Suatu usaha tanpa rencana sukar diharapkan daya guna dan hasil gunanya. Perencanaan merupakan proses pikir yang sistematis dalam menetapkan apa, bagaimana dan kapan kegiatan-kegiatan dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Adapun hal-hal yang perlu dipikirkan dalam menentukan proses perencanaan adalah sebagai berikut:
1.Bagaimana visi, misi dan tujuan sekolah tentang pendidikan masa depan ?
2.Potensi apa yang dimiliki sekolah saat ini ?
3.Masalah-masalah apa yang dihadapi sekolah ?
4.Bagaimana cara menanggulanginya ?
5.Sumber daya apa yang diperlukan ?
6.Dan sebagainya.
C.RANCANGAN PENGEMBANGAN INSTITUSI MIM 5 CANGA’AN.
1.Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.
a.Visi Sekolah : Cakap dan terampil berdasarkan iman dan taqwa.
b.Indikator visi : Unggul dalam perolehan nilai Ulangan Akhir Sekolah dan bisa diterima di SLTP, Unggul dalam lomba mata pelajaran, lomba kreatifitas, kesenian, olahraga disiplin, aktifitas keagamaan, dan kepedulian sosial.
c.Misi MI Muhammadiyah 5 Canga’an:
Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif, sehinga siswa dapat berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh warga sekolah.
Mendorong da membantu siswa untuk mengenali potensi dirinya, sehinga dapat dikembangkan secara optimal.
Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran yang dianut dan juga budaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak.
d.Tujuan. Berdasarkan pada rumusan visi, indicator visi dan misi diatas maka tujuan yang ingin dicapai adalah bahwa pada tahun 2009 seharusnya :
Perolehan UAS masing-masing mata pelajaran rata-rata 7,5.
Anak-anak yang dapat diterima di SLTP Negeri mencapai 75 %.
Memiliki tim olah raga minimal 4 cabang dan mampu menjadi finalis tingkat kecamatan.
Memiliki tim peserta lomba mata pelajaran minimal 2 mata pelajaran dan menjadi finalis.
Memiliki 2 tim kesenian yang mampu mengikuti lomba tingkat kabupaten dan menjadi finalis.
Anak-anak dan guru mampu melaksanakan disiplin sekolah.
Anak-anak mampu melaksanakan sholat wajib, sunah tanpa diperintah.
e.Tantangan nyata.
Anak-anak yang diterima di SLTPN tahun 2004 sebesar 69 % yang ingin dicapai sebesar 75 % maka tantangan nyata adalah 0,6(+0,6).
f.Sasaran.
Prioritas utama pada tahun 2003-2004 adalah Jumlah lulusan yang dapat diterima di SLTPN mencapai 72 %.
2.Identifikasi fungsi-fungsi yang diperlukan untuk mencapai sasaran adalah:
Jumlah lulusan yang diterima dari 69 % menjadi 72 % (+3%).
Fungsi-fungsi yang diperlukan adalah PBM, ketenagaan, kesiswaan, kurikulum, perencanaan instruksional, sarana dan prasarana.
D.ANALISA SWOT UNTUK SASARAN JUMLAH LULUSAN DITERIMA DI SLTPN 72 % (+3 %).
FUNGSI & FAKTORNYA
KONDISI
IDEAL
KONDISI
NYATA
TINGKAT KESIAPAN FAKTOR
YA
TDK
A.Fungsi PBM
* Motifasi belajar siswa
* Metode mengajar
* Konsentrasi siswa
B.Fungsi Ketenagaan.
* Kemampuan guru
* Kwalifikasi guru D-2
* Penataran
C.Kesiswaan
* Kedisiplinan
* Tersedianya Prifat
D.Kurikulum
* Prediktif kurikulum
* Dukungan orang tua
E.Sarana prasarana
* Buku setiap mata pelajaran
* Buku-buku evaluasi
* Ikut bimbingan diluar
* Tinggi
* Bervariasi
* Terpusat
* Berkualitas
* Semua guru berijasah D-2
*Sering
* Tinggi
* Tersedia
* Tinggi
* Tinggi
* Cukup dan lengkap
* Cukup dan lengpak
* Sering
* Tinggi
* Satu metode
* Terpusat
* Cukup
* Masih ada yang SMA
* Kadang-kadang
* Cukup
* Belum
* Tinggi
* Cukup
* Kurang lengkap
* Kurang lengkap
* Kadang-kadang
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
E.MENGIDENTIFIKASI ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH.
Pada Sasaran di atas : Jumlah lulusan diterima di SLTPN 72 % (+3%).
Berdasarkan analisis pada table diatas dapat kami uraikan bahwa suasana belajar siswa cukup tinggi disertai dengan item tes yang disusun oleh guru cukup valid sehingga ketuntasan belajar siswa dapat dijamin kwalitasnya. Walaupun demikian suasana belajar perlu ditingkatkan dengan menggunakan methode yang bervariasi dan sarana pembelajaran yang multi fungsi, sehingga masing-masing tipe anak dapat dikembangkan secara maksimal.
Lingkungan belajar siswa perlu ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan gairah belajar siswa.
Untuk mencapai sasaran diatas perlu diambil langkah-langkah antara lain :
1.Guru harus meningkatkan pendidikannya, melalui penyertaan D2 atau S1.
2.Diskusi di KKG untuk menyusun butir tes yang valid (isi, susunan, concurrent, predictive validity).
3.Dukungan financial dari orang tua.
4.Mendirikan lembaga private untuk tambahan pelajaran dengan guru madrasah lain.
F.MENYUSUN PROGRAM PENINGKATAN MUTU.
Pada sasaran di atas: Peningkatan jumlah lulusan diterima di SLTPN 75 % (+0,3%).
Rencana:
Untuk meningkatkan jumlah lulusan diterma di SLTPN madrasah memilih program diantaranya :
1.Peningkatan efektivitas pembelajaran.
Menyusun perangkat pembelajaran secara mantap.
Meningkatkan kemampuan guru dengan cara pelatihan dan simulasi.
Berdiskusi antar guru, kepala sekolah dalam satu gugus dan antar gugus
Menyusun pertemuan guru dan kepala sekolah..
2.Tambahan pelajaran.
Sosialisasi tentang tambahan pelajaran.
Menyusun jadwal tentang tambahan pelajaran.
Menyususn rencana anggaran yang dibutuhkan.
Menyususn dan inventarisasi terhadap sarana yang dibutuhkan.
3.Uji coba tes.
Menyususn soal-soal tes yang akan diujikan.
Melaksanakan uji coba tes.
Menyusun anggaran yang dibutuhkan.
Inventarisasi sarana yang dibutuhkan.
Menganalisasi hasil uji coba tes.
Menyusun perbaikan dan penyempurnaan tes.
4.Pelatihan guru tentang pembuatan alat evaluasi.
Mendata guru yang berpotensi untuk menyusun tes UAS dan ramalan tes masuk SLTPN.
Menyusun sarana prasarana yang dibutuhkan.
Mendatangkan para ahli pembuat tes.
Menyusun pertemuan di KKG.
Menyusun anggaran yang dibutuhkan.
G.PENUTUP
Perencanaan merupakan kegiatan pertama dalam proses administrasi. Suatu usaha tanpa rencana sukar diharapkan daya guna dan hasil gunanya. Perencanaan merupakan proses pikir yang sistematis dalam menetapkan apa, bagaimana dan kapan kegiatan-kegiatan dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Jika segala sesuatu direncanakan terlebih dahulu maka hasilnya akan memuaskan, termasuk dalam pendidikan di sekolah. Agar olahan dari sekolah (out put) setelah peserta didik dan mendapat pengajaran sebagai bekal kehidupan para alumni di masa depan. Terutama dalam menghadapi otonomi daerah, sekolah harus mandiri. Dukungan dari kepercayaan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan peserta didik, akan dapat diperoleh sumber dana, sarana dan prasarana yang memadai, pengembangan sekolah, dan guru-guru yang professional.
DAFTAR PUSTAKA
Hakekat Desentralisasi Model MBS, Nur Kolis, MM (2001).
Managemen Berbasis Sekolah, Depdiknas (2002).
Rencana Pengembangan Sekolah SDN/SDS/MI Dengan Pola MPMBS, Banu Iswoyo Drs. 2004.
SEKOLAH MI MUHAMMADIYAH 5 CANGA’AN
UJUNGPANGKAH GRESIK
Oleh : Miftachul Ma’ayis
NIMKO: 93.4.58.0101.00294
=====================
A.PENDAHULUAN.
Keberhasilan pembangunan nasional disektor pendidikan ditentukan oleh sejauh mana sumber daya yang ada diatur dan ditata sehingga betul-betul berfungsi secara berdaya guna dan berhasil guna. Sumber guna berupa kurikulum, tenaga manusia, dana, sarana, prasarana, dan masyarakat harus dimanage secara efektif dan efisien sehingga menunjang kegiatan pendidikan (proses belajar mengajar) di sekolah. Dengan demikian kepala sekolah harus dapat meningkatkan kemampuan menegerialnya. Selaras dengan pokok pikiran tersebut, ia perlu menguasai ilmu menejemen pendidikan dan dapat mengaktualisasikan dalam kinerjanya.
Menejemen pendidikan merupakan bidang ilmu praktis dan teoritis yang dapat dijadikan acuan bagi para praktisi, termasuk kepala sekolah, dalam upaya meningkatkan kinerja lembaga atau satuan-satuan pendidikan, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kwalitas pendidikan.
B.ARTI PERENCANAAN PENDIDIKAN.
Perencanaan merupakan kegiatan pertama dalam proses administrasi. Apa yang akan dilasanakan dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan perlu dipersiapkan dan difikirkan secara intensif. Suatu usaha tanpa rencana sukar diharapkan daya guna dan hasil gunanya. Perencanaan merupakan proses pikir yang sistematis dalam menetapkan apa, bagaimana dan kapan kegiatan-kegiatan dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Adapun hal-hal yang perlu dipikirkan dalam menentukan proses perencanaan adalah sebagai berikut:
1.Bagaimana visi, misi dan tujuan sekolah tentang pendidikan masa depan ?
2.Potensi apa yang dimiliki sekolah saat ini ?
3.Masalah-masalah apa yang dihadapi sekolah ?
4.Bagaimana cara menanggulanginya ?
5.Sumber daya apa yang diperlukan ?
6.Dan sebagainya.
C.RANCANGAN PENGEMBANGAN INSTITUSI MIM 5 CANGA’AN.
1.Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.
a.Visi Sekolah : Cakap dan terampil berdasarkan iman dan taqwa.
b.Indikator visi : Unggul dalam perolehan nilai Ulangan Akhir Sekolah dan bisa diterima di SLTP, Unggul dalam lomba mata pelajaran, lomba kreatifitas, kesenian, olahraga disiplin, aktifitas keagamaan, dan kepedulian sosial.
c.Misi MI Muhammadiyah 5 Canga’an:
Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif, sehinga siswa dapat berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh warga sekolah.
Mendorong da membantu siswa untuk mengenali potensi dirinya, sehinga dapat dikembangkan secara optimal.
Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran yang dianut dan juga budaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak.
d.Tujuan. Berdasarkan pada rumusan visi, indicator visi dan misi diatas maka tujuan yang ingin dicapai adalah bahwa pada tahun 2009 seharusnya :
Perolehan UAS masing-masing mata pelajaran rata-rata 7,5.
Anak-anak yang dapat diterima di SLTP Negeri mencapai 75 %.
Memiliki tim olah raga minimal 4 cabang dan mampu menjadi finalis tingkat kecamatan.
Memiliki tim peserta lomba mata pelajaran minimal 2 mata pelajaran dan menjadi finalis.
Memiliki 2 tim kesenian yang mampu mengikuti lomba tingkat kabupaten dan menjadi finalis.
Anak-anak dan guru mampu melaksanakan disiplin sekolah.
Anak-anak mampu melaksanakan sholat wajib, sunah tanpa diperintah.
e.Tantangan nyata.
Anak-anak yang diterima di SLTPN tahun 2004 sebesar 69 % yang ingin dicapai sebesar 75 % maka tantangan nyata adalah 0,6(+0,6).
f.Sasaran.
Prioritas utama pada tahun 2003-2004 adalah Jumlah lulusan yang dapat diterima di SLTPN mencapai 72 %.
2.Identifikasi fungsi-fungsi yang diperlukan untuk mencapai sasaran adalah:
Jumlah lulusan yang diterima dari 69 % menjadi 72 % (+3%).
Fungsi-fungsi yang diperlukan adalah PBM, ketenagaan, kesiswaan, kurikulum, perencanaan instruksional, sarana dan prasarana.
D.ANALISA SWOT UNTUK SASARAN JUMLAH LULUSAN DITERIMA DI SLTPN 72 % (+3 %).
FUNGSI & FAKTORNYA
KONDISI
IDEAL
KONDISI
NYATA
TINGKAT KESIAPAN FAKTOR
YA
TDK
A.Fungsi PBM
* Motifasi belajar siswa
* Metode mengajar
* Konsentrasi siswa
B.Fungsi Ketenagaan.
* Kemampuan guru
* Kwalifikasi guru D-2
* Penataran
C.Kesiswaan
* Kedisiplinan
* Tersedianya Prifat
D.Kurikulum
* Prediktif kurikulum
* Dukungan orang tua
E.Sarana prasarana
* Buku setiap mata pelajaran
* Buku-buku evaluasi
* Ikut bimbingan diluar
* Tinggi
* Bervariasi
* Terpusat
* Berkualitas
* Semua guru berijasah D-2
*Sering
* Tinggi
* Tersedia
* Tinggi
* Tinggi
* Cukup dan lengkap
* Cukup dan lengpak
* Sering
* Tinggi
* Satu metode
* Terpusat
* Cukup
* Masih ada yang SMA
* Kadang-kadang
* Cukup
* Belum
* Tinggi
* Cukup
* Kurang lengkap
* Kurang lengkap
* Kadang-kadang
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
E.MENGIDENTIFIKASI ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH.
Pada Sasaran di atas : Jumlah lulusan diterima di SLTPN 72 % (+3%).
Berdasarkan analisis pada table diatas dapat kami uraikan bahwa suasana belajar siswa cukup tinggi disertai dengan item tes yang disusun oleh guru cukup valid sehingga ketuntasan belajar siswa dapat dijamin kwalitasnya. Walaupun demikian suasana belajar perlu ditingkatkan dengan menggunakan methode yang bervariasi dan sarana pembelajaran yang multi fungsi, sehingga masing-masing tipe anak dapat dikembangkan secara maksimal.
Lingkungan belajar siswa perlu ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan gairah belajar siswa.
Untuk mencapai sasaran diatas perlu diambil langkah-langkah antara lain :
1.Guru harus meningkatkan pendidikannya, melalui penyertaan D2 atau S1.
2.Diskusi di KKG untuk menyusun butir tes yang valid (isi, susunan, concurrent, predictive validity).
3.Dukungan financial dari orang tua.
4.Mendirikan lembaga private untuk tambahan pelajaran dengan guru madrasah lain.
F.MENYUSUN PROGRAM PENINGKATAN MUTU.
Pada sasaran di atas: Peningkatan jumlah lulusan diterima di SLTPN 75 % (+0,3%).
Rencana:
Untuk meningkatkan jumlah lulusan diterma di SLTPN madrasah memilih program diantaranya :
1.Peningkatan efektivitas pembelajaran.
Menyusun perangkat pembelajaran secara mantap.
Meningkatkan kemampuan guru dengan cara pelatihan dan simulasi.
Berdiskusi antar guru, kepala sekolah dalam satu gugus dan antar gugus
Menyusun pertemuan guru dan kepala sekolah..
2.Tambahan pelajaran.
Sosialisasi tentang tambahan pelajaran.
Menyusun jadwal tentang tambahan pelajaran.
Menyususn rencana anggaran yang dibutuhkan.
Menyususn dan inventarisasi terhadap sarana yang dibutuhkan.
3.Uji coba tes.
Menyususn soal-soal tes yang akan diujikan.
Melaksanakan uji coba tes.
Menyusun anggaran yang dibutuhkan.
Inventarisasi sarana yang dibutuhkan.
Menganalisasi hasil uji coba tes.
Menyusun perbaikan dan penyempurnaan tes.
4.Pelatihan guru tentang pembuatan alat evaluasi.
Mendata guru yang berpotensi untuk menyusun tes UAS dan ramalan tes masuk SLTPN.
Menyusun sarana prasarana yang dibutuhkan.
Mendatangkan para ahli pembuat tes.
Menyusun pertemuan di KKG.
Menyusun anggaran yang dibutuhkan.
G.PENUTUP
Perencanaan merupakan kegiatan pertama dalam proses administrasi. Suatu usaha tanpa rencana sukar diharapkan daya guna dan hasil gunanya. Perencanaan merupakan proses pikir yang sistematis dalam menetapkan apa, bagaimana dan kapan kegiatan-kegiatan dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Jika segala sesuatu direncanakan terlebih dahulu maka hasilnya akan memuaskan, termasuk dalam pendidikan di sekolah. Agar olahan dari sekolah (out put) setelah peserta didik dan mendapat pengajaran sebagai bekal kehidupan para alumni di masa depan. Terutama dalam menghadapi otonomi daerah, sekolah harus mandiri. Dukungan dari kepercayaan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan peserta didik, akan dapat diperoleh sumber dana, sarana dan prasarana yang memadai, pengembangan sekolah, dan guru-guru yang professional.
DAFTAR PUSTAKA
Hakekat Desentralisasi Model MBS, Nur Kolis, MM (2001).
Managemen Berbasis Sekolah, Depdiknas (2002).
Rencana Pengembangan Sekolah SDN/SDS/MI Dengan Pola MPMBS, Banu Iswoyo Drs. 2004.
20.12
Diposting oleh
miftachulmaayis
PENGORGANISASIAN DALAM
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
OLEH:
MIFTACHUL MA’AYIS
N.I.M : 93111388
N.I.M.K.O : 93.4.58.0101.00294
SEMESTER : VI
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
STIT
MASKUMAMBANG GRESIK
N.I.M : 93111388
N.I.M.K.O : 93.4.58.0101.00294
SEMESTER : VI
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
STIT
MASKUMAMBANG GRESIK
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. semata yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “PENGORGANISASIAN DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM”
Penulis menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga ada kelemahan, kekurangan serta kesalahan, oleh karena itu penulis mengharapkan saran-saran dan bimbingan untuk melakukan perbaikan. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis hususnya dan umumnya bagi para pembaca.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Seseorang yang mempunyai lima buah pohon jeruk, mungkin untuk memelihara, memetik serta menjual hasil kebunnya tersebut dapatlah ditangani sendiri. Sehingga dalam hal ini kemungkinan orang tersebut belum memerlukan bantuan orang lain yang mau diajak untuk bekerja sama. Namun apabila jumlah pohon jeruknya berkembang menjadi lebih banyak, katakanlah mencapai 200 pohon, maka ia tidak dapat melaksanakan tugas memelihara, memetik maupun menjual hasilnya sendirian. Untuk itu kemungkinan orang tersebut akan meminta bantuan orang lain (misal istri dan anak-anaknya) guna mengelolah pohon jeruknya. Dalam keadaan yang demikian pengorganisasian dirasa perlu diterapkannya meskipun baru dalam tarap organisasi yang sangat sederhana. Demikian pula makin hari makin berkembang pula pohon jeruknya tersebut, bahkan mencapai ribuan pohon, maka bantuan istri dan anaknya dirasa tidak dapat mencukupi, sehingga pemilik kebun jeruk tersebut berusaha mencari bantuan orang lain (selain keluarganya) untuk turut serta mengelola kebun jeruknya. Mereka inilah yang kemudian dalam istilah sehari harinya disebut sebagai karyawan-nya. Sehingga semakin banyak karyawan/pegawai/buruhnya dari perusahaan tersebut, serta mengingat semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi maka ilmu pengorganisasian semakin diperlukan.PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Begitu pula dalam suatu lembaga di bidang pendidikan yang sangat kompleks dengan permasalahan, dari bagaimana mencari peserta didik, mengelola kelas, mengajar yang baik sampai menggaji seorang guru. Semua itu butuh diadakan sebuah pengorganisasian yang matang, apalagi dalam Lembaga Pendidikan Islam, sangat diperlukan sekali adanya pengorganisasian.
Maka dari itu perlu kiranya kami menulis sebuah makalah yang berjudul “ PENGORGANISASIAN DALAM LPI (LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM).
BAB II
PEMBAHASAN
B.PENGERTIAN ORGANISASI
PEMBAHASAN
B.PENGERTIAN ORGANISASI
Pengorganisasian berasal dari kata dasar organisasi (organum bahasa Latin) yang berarti alat atau badan, mempunyai beberapa versi devinisi. Tanpa mempermasalahkan ataupun mendevinisikan apa itu organisasi, pada dasarnya ada 3 (tiga) ciri husus dari organisasi, yaitu : adanya sekelompok manusia – kerja sama yang harmonis dan kerjasama tersebut berdasar atas hak, kewajiban serta tanggung jawab masing-masing orang untuk mencapai tujuan.
Dari uraian di atas, dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa “organisasi” adalah :
Sekelompok manusia yang bekerjasama, di mana kerjasama tersebut di canangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang hubungan kerja, dalam ranka mencapai suatu tujuan tertentu.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa “pengorganisasian” adalah suatu usaha yang ditempuh, agar sekelompok manusia yang bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama, dapat berjalan atau berhasil dengan baik sesuai tujuan semula.
Tentang organisasi oleh beberapa ahli antara lain :
James D. Money
Organisasi adalah bentuk dari perserikatan manusia untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Dokter Kimbal
Organisasi adalah sebuah active atau cara kerja (mekanisme) dari menejemen. Tujuan mengadakan pengontrakan dan personalianya serta menentukan fungsi masing-masing tata kerjanya.
Ralph Currier Davis
Organisasi adalah kelompok orang-orang yang bekerja menuju ke tujuan bersama dibawah pimpinan.
Ermaet Dalk
Organisasi adalah proses peremcanaan dalam sebuah badan usaha. Sifat; menyusun, mengembangkan dan pemeliharaan struktur atau pola hubungan kerja.
John D. Millet
Organisasi adalah sebuah kerangka struktur, sebagai wahana dan wadah pelaksanaan pekerjaan banyak orang untuk mencapai suatu tujuan bersama.
John Prisce Johnes
Organisasi adalah kelompok manusia bekerja yang dipersatukan di bawah sebuah pimpinan dan dengan sarana yang serasi demi mecapai tujuan bersama.
Dwaight Waldo
Organisasi adalah struktur hubungan antar manusia berdasarkan wewenang dan kelanggengan dalam sebuah system administrasi.
Edgar Segein
Organisasi adalah kordinasi yang rasional dari aktiva banyak orang dengan pembagian kerja, fungsi, wewenang dan tangung jawab demi mencapai tujuan bersama.
Harley Trecker
Organisasi adalah tindakan atau proses perhimpunan dan kelompok-kelompok yang ada hubungannya atau sama lain dalam sebuah wadah atau hubungan.
Dari berbagai pendapat tentang pengertian organisasi tersebut maka dapat disimpulkan adanya tiga macam pendapat yaitu:
Organisasi adalah kumpulan orang-orang.
Organisasi adalah proses pembagian kerja.
Organisasi adalah system kerja sama.
Dari tiga macam pedapat diatas maka dapat disusun suatu definisi tentang organisasi secara sederhana, yaitu:
“Organisasi adalah suatu system kerjasama dari sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan tertentu”. J. Djati, S. John (1998 : 44).
C.PROSES PENGORGANISASIAN
Ernes Dale (Stoner, 1986) memberikan pengorganisasian sebagai sebuah proses yang berlangkah jamak. Proses pengorganisasian itu digambarkan sebagai berikut:
1.Tahap pertama yang harus di lakukan dalam merinci pekerjaan adalah menentukan tugas-tagas apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi.
2.Tahap kedua membagi seluruh beban kerja menjadi kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh perorang atau perkelompok. Disini perlu diperhatikan bahwa orang-orang yang akan diserahi tugas harus didasarkan pada kaulifikasi, tidak dibebani terlalu berat dan juga tidak terlalu ringan.
3.Tahap ketiga menggabungkan pekerjaan para angauta dengan cara yang rasional, dan efisien. Pengelompokan tugas yang saling berkaitan, jika organisasi sudah membesar atau kompleks. Penyatuan kerja ini biasanya disebut depertementalisasi.
4.Tahap keempat menetapkan mekanisme kerja untuk mengkoordinasikan pekerjaan dalam satu kesatuan yang harmonis. Pada saat setiap orang dan setiap bagian melaksanakan pekerjaan/aktivitas, kemungkinan timbul konflik diantara anggauta, dan mekanisme pengkoordinasian memungkinkan setiap anggauta organisasi untuk tetap bekerja efektif.
5.Tahap kelima melakukan monitoring dan mengambil langkah-langkah penyesuaian untuk mempertahankan dan meningkatkan efektivitas. Karena pengorganisasian merupakan suatu proses yang berkelanjutan, diperlukan penelitian ulang terhadap keempat langkah sebelumnya secara terprogram/berkala, untuk menjamin konsistensi, efektif, dan efisien dalam memenuhi kebutuhan.
D.STUKTUR ORGANISASI
Menurut E. Kast dan James E. Rosenzweig (1974) struktur diartikan sebagai pola hubungan komponen atau bagian suatu organisasi. Struktur merupakan system formal hubungan kerja yang membagi dan mengkordinasikan tugas orang dan kelompok agar tercapai tujuan. Menurut Simon (1958) struktur ini relative stabil, statis dan berubah lambat atau memerlukan waktu untuk penyesuaian-penyesuaian.
Pada struktur organisasi tergambar posisi kerja, pembagian kerja, jenis kerja yang harus dilakukan, hubungan atasan dan bawahan, kelompok , komponen atau bagian , tingkat menejeman dan saluran komunikasi. Suatu struktur organisasi menspesifikasi pembagian kegiatan kerja dan menunjukkan bagaimana fungsi atau kegiatan yang berbeda-bada itu dihubungkan.
Menurut Stoner, ( 1986) struktur organisasi dibangun oleh lima unsur, yaitu:
1.Spesialisasi aktivitas
Spesialisasi aktivitas mengacu pada spesifikasi tugas perorangan dan kelompok di seluruh organisasi atau pembagian kerja dan penyatuan tugas tersebut kedalam unit kerja.
2.Standar aktivitas
Standar aktivitas merupakan prosedur yang digunakan organisasi untuk menjamin kelayakgunaan (predictability) aktivitas.
3.Koordinasi aktivitas
Koordinasi aktivitas adalah prosedur yang memadukan fungsi-fungsi dalam organisasi.
4.Sentralisasi dan desentralisasi pengambilan keputusan
Sentralisasi dan desentralisasi pengambilan keputusan mengacu pada lokasi kekuasaan pengambilan keputusan. Sentralisasi adalah proses konsentrasi wewenang dan pengambilan keputusan pada tingkat atas suatu organisasi.
5.Ukuran unit kerja
Ukuran unit kerja, mengacu pada jumlah pegawai dalam suatu kelompok kerja.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengorganisasian menyangkut penentuan pekerjaan, pembagian kerja, penetapan mekanisme untuk mengkoordinasikan kegiatan, salah satu hasil dari proses ini adalah STRUKTUR ORGANISASI yang merupakan prosedur formal menejemen organisasi. Struktur ini dibentuk sangat bergantung pada tujuan organisasi dan strategi yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan itu. F. Nanang (1996 : 73-74).
HUBUNGAN DALAM ORGANISASI
Hubungan dalam organisasi menunjukkan kaitan antara tanggung jawab, wewenang dan pelaporan atau akontabilitas. Akontabilitas adalah keharusan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas yang mengacu pada sasaran yang ingin di capai oleh organisasi.
Bentuk- bentuk hubungan dalam organisasi pada umumnya dan organisasi pendidikan sangat banyak dan berfariasi, dalam organisasi sekolah yang benar. Hubungan-hungan itu secara garis besar mencakup aspek sasaran, fungsi atau perangkat tugas, tanggung jawab, wewenang, dan akontabilitasnya. Kesemuanya itu sering dipertanyakan dalam bentuk-bentuk hubungan apa dalam kontek organisasi sekolah, apakah hubungan garis, hubungan staf, hubungan konsultatif, hubungan koordinatif.
Hubungan garis adalah hubungan antar unsur dalam organisasi pendidikan yang menunjukkan garis perintah dari atas ke bawah atau vertikal. Misalnya dalam system pendidikan nasional, garis perintah dan menteri P dan K, ke Kakanwil P dan K, ke Kakandep Kodya/Kabupeten, ke Kakandep Kecamatan.
Hubungan staf yaitu hubungan antar unsur dalam organisasi pendidikan yang menunjukkan penugasan untuk membantu kegiatan unsur lain dalam bidang pekerjaan tertentu. Dalam struktur organisasi sering digambarkan dalam bentuk garis kesamping tetapi berada di bawah unsure yang di bantu. Dalam system pendidikan nasional, misalnya hubungan antara Inspektorat Jenderal, Balitbangdikbud, dan sekretaris Jenderal. Semuanya berada dibawah Mendikbud tetapi sejajar, dan bertugas membantu Mendikbud.
Hubungan konsultatif adalah hubungan antara unsur yang berada dalam organisasi dengan kedudukan setara. Hubungan ini digambarkan dalam bentuk garis putus-putus kesamping.
Hubungan koordinatif yaitu merupakan pola hubungan yang menunjukkan hubungan antara unit dalam organisasi bertujuan mensinkronkan, saling mendukung, supaya searah dan tidak tumpang tindih. Misalnya dalam bagian perencanaan terdapat sub-sub bagian seperti: subag pengumpulan data dan pengolahan data, subag penyusunan rencana dan program, subag monitoring, dan subag penerangan. Semuanya harus melakukan hubungan koordinasi dalam melaksanakan perencanaan. Contoh lain, hubungan koordinasi antara bidang, pendidikan dasar, pendidikan kejuruan, pendidikan menengah umum dalam konteks pencapaian tujuan pendidikan secara formal.
BAGAN Hubungan Organisasi
F.ASAS-ASAS ORGANISASI
Asas-asas organisasi adalah berbagai pedoman yang sejauh mungkin hendaknya dilaksanakan agar diperoleh struktur organisasi yang baik dan aktivitas organisasi dapat berjalan lancar.
Dari definisi tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa asas-asas organisasi berperan dalam dua macam;
1.Pedoman untuk membentuk struktur organisasi yang sehat dan efisien.
2.Pedoman untuk melakukan kegiatan organisasi agar dapat berjalan dengan lancar.
Adapun urutan asas-asas organisasi adalah sebagai berikut:
1.Perumusan Tujuan Dengan Jelas
Rumusan tujuan dengan jelas memudahkan penetapan haluan organisasi, pemilihan bentuk, pembentukan struktur, kebutuhan pejabat, penyumbangan pengalaman, kecakapan daya kreasi dari para anggauta organisasi.
MC, GREGOR, : mengemukakan tentang tujuan yang jelas adalah;
Tujuan yang efektif menambah semangat semua anggauta untuk bekerja kearah tujuan yang sama.
Tujuan yang jelas memberikan tongkat pengukur yang obyektif untuk mengukur, membanding dan menilai pelaksanaan.
Setiap orang yang masuk ke dalam organisasi biasanya telah memiliki konsep tujuan individu, konsep tujuan organisasidan organisasi sendiri telah mempunyai konsep tujuan organisasinya.
2.Departemenisasi
Departemenisasi merupakan asas pembentukan satuan organisasi yang akan diserahi beban kerja tertentu. Jadi departemenisasi adalah:
“Aktivitas untuk menyusun satuan-satuan (unit-unit) organisasi yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi yang ada”.
Dalam pembentukan satuan organisasi yang harus diperhatikan adalah:
Jumlah satuan organisasi hendaknya sedikit mungkin.
Satuan organisasi dibentuk harus berfungsi bulat.
Perluasanaktivitas pada tahap pertama harus ditampung lebih dahulu oleh satuan yang ada sehinggga tidak tergesa-gesa membentuk satuan yang baru.
Bila satuan/suatu aktivitas telah ada maka organisasi yang menampungnya jangan membentuk satuan kembarnya.
Pembentukan satuan organisasi perlu dilakukan penertiban pemalaian sebutan satuan organisasi yang tepat sehingga dapat diketahui fungsi dari persatuan yang bersangkutan.
3.Pembagian kerja
Asas ini dapat dikaitkan dengan pejabat yang harus menempatinya atau dengan satuan organisasinya. Maka asas pembagian kerja dapat diartikan dua macam, yaitu:
Pertama, perincian serta pengelompokan aktivitas yang semacam atau erat hubungannya satu sama lain untuk dilakukan oleh satuan organisasi tertentu.
Kedua, perincian serta pengelompokan aktivitas yang semacam atau erat hubungannya satu sama lain untuk dilakukan oleh pejabat tertentu.
Macam-macam dasar pembagian kerja antara lain:
Berdasarkan fungsi tertentu.
Berdasarkan hasil produksi.
Berdasarkan rangkaian kerja.
Berdasarkan langganan.
Berdasarkan jasa.
Berdasarkan alat.
Berdasarkan wilayah.
Berdasarkan waktu.
Berdasarkan jumlah.
4.Koordinasi
Koordinasi adalah Suatu asas yang menyatakan bahwa dalam suatu organisasi harus ada keselarasan aktifitas di antara satuan-satuan organisasi atau keselarasan diantara pejabatnya, asas umum dalam suatu organisasi, dan asas pokok dari suatu organisasi.
5.Pelimpahan wewenang.
Pelimpahan adalah penyerahan.
Wewenang adalah hak seorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik.
6.Rentangan control.
Rentangan control adalah: “Jumlah terbanyak bawahan langsung yang dapat dipimpin dengan baik oleh seorang atasan”. Sedang bawahan langsung merupakan sejumlah pejabat yang langsung berkedudukan dibawah seorang atasan tertentu.
7.Jenjang organisasi
Jenjang organisasi adalah : “Tingkat-tingkat satuan organisasi yang di dalamnya terdapat pejabat, tugas serta wewenang tertentu menurut kedudukannya dari atas sampai dengan bawah dalam suatu fungsi tertentu”.
8.Kesatuan perintah
Kesatuan perintah berarti bahwa tiap-tiap pejabat dalam organisasi hendaknya hanya dapat diperintah dan bertanggung jawab kepada seorang atasan tertentu.
Tidak ada kesatuan perintah akan menimbulkan kebingungan, keraguan dari para bawahan.
9.Fleksibilitas
Struktur organisasi harus sudah diubah untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa menguangi kelancaran aktivitas yang sedang berjalan.
G.MACAM-MACAM BENTUK ORGANISASI
Dalam pelaksanaan pengorganisasian, dikenal adanya bermacam bentuk organisasi atau lebih tepatnya struktur organisasi, di antarnya adalah:
1.Organisasi garis
Bentuk organisasi garis ini pertama kali muncul di kalangan militer, sehingga sering disebut sebagai bentuk organisasi militer, dan merupakan bentuk organisasi yang paling tua. Bentuk ini diciptakan oleh Henry Fayol, disamping itu bentuk organisasi garis merupakan bentuk organisasi yang paling sederhana.
2.Organisasi Fungsional
Dalam prakteknya, struktur organisasi fungsional ini kadang-kadang menimbulkan ketidak jelasan dalam pemberian perintah dari atasan kepada bawahan.Hal ini disebabkan kerena setiap atasan mempunyai wewenang untuk memberikan perintah kepada setiap bawahan yang ada, sepanjang perintah tersebut masih ada hubungannya dengan fungsi yang dimiliki atasan.
3.Organisasi Garis Dan Staf
Bila suatu organisasi itu masih ralatif kecil, artinya belum banyak permasalahan yang dihadapi dan segera harus diatasi, maka bentuk struktur organisasi yang sederhana (organisasi garis) dapat untuk mengatasinya.Namun apabila organisasi tersebut berkembang semakin luas, mungkin akan timbul berbagai kesulitan bagi seorang pimpinan dalam mengambil suatu keputusan (decision making), sehingga pimpinan tersebut merasa perlu untuk minta bantuan kepada orang lain yang dianggap mampu dan ahli. Oleh sebab itu, dibentuklah suatu “staf penasehat” yang merupakan kumpulan orang-orang yang ahli dalam bidang-bidang tertentu.Adapun tugas dari staf tersebut adalah membantu pimpinan dalam pengambilan keputusan.
4.Organisasi Gabungan
Bentuk organisasi gabungan ini pada dasarnya merupakan bentuk dari kombinasi struktur organisasi yang telah disebutkan sebelumnya, sehingga bentuk sruktur organisasinya dapat berupa gabungan dari bentuk organisasi garis dan staf, garis dan fungsional, fungsional dan staf atau kombinasi dari ketiga bentuk organisasi tersebut. Sehingga bentuk struktur organisasi gabungan ini akan mempunyai kebaikan serta kelemahannya mengikuti kebaikan maupun kelemahan organisasi yang dibentuknya dalam rangka penggabungan tersebut.
5.Organisasi Matriks
Bentuk struktur organisasi matrik pertama kali muncul pada sebuah perusahaan industri ruang angkasa, yang mempunyai banyak departemen di mana masing-masing departemen dipegang oleh para spesialis (tim ahli) guna mencapai tujuan perusahaan secara khusus. Dewasa ini, struktur organisasi matriks sering diterapkan pada suatu pekerjaan yang merupakan proyek-proyek besar.
6.Organisasi Supervisi
Di Amerika Serikat terdapat bervariasi bentuk organisasi supervisi. Hal ini disebabkan antara lain kerena terdapat pertumbuhan sekolah-sekolah secara pesat dengan angka problema yang diadministrir. Pertumbuhan sekolah menambah jumlah lembaga supervise dengan variasi tugas para supervisor. Kondisi-kondisi seperti besarnya sekolah, jumlah pelaksana supervisi beserta pendidikan dan pengalaman orang-orang yang di supervise menyebabkan perbedaan organisasi supervise.
Fred C. Ayer & A. S. Barr, mengemukakan tiga bentuk Organisasi Supervisi. Di antaranya adalah:
1.Bentuk organisasi Extrisic-dualistic.
2.Bentuk organisasi Line and Staff.
3.Bentuk organisasi coordinate. Soetopo Hendiyat (1982:72)
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
1.Pengorganisasian adalah suatu usaha yang ditempuh, agar sekelompok manusia yang bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama, dapat berjalan atau berhasil dengan baik sesuai tujuan semula.PENUTUP
A.KESIMPULAN
2.Proses pengorganisasian itu digambarkan sebagai berikut:
Tahap pertama yang harus di lakukan dalam merinci pekerjaan
Tahap kedua membagi seluruh beban kerja menjadi kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh perorang atau perkelompok.
Tahap ketiga menggabungkan pekerjaan para angauta dengan cara yang rasional, dan efisien.
Tahap keempat menetapkan mekanisme kerja untuk mengkoordinasikan pekerjaan dalam satu kesatuan yang harmonis
Tahap kelima melakukan monitoring dan mengambil langkah-langkah penyesuaian untuk mempertahankan dan meningkatkan efektivitas.
3.Pengorganisasian menyangkut penentuan pekerjaan, pembagian kerja, penetapan mekanisme untuk mengkoordinasikan kegiatan, salah satu hasil dari proses ini adalah Struktur Organisasi yang merupakan prosedur formal menejemen organisasi.
4.Hubungan dalam organisasi menunjukkan kaitan antara tanggung jawab, wewenang dan pelaporan atau akontabilitas. Bentuk- bentuk hubungan dalam organisasi pada umumnya dan organisasi pendidikan sangat banyak dan berfariasi, dalam organisasi sekolah yang benar. Hubungan-hubungan itu secara garis besar mencakup aspek sasaran, fungsi atau perangkat tugas, tanggung jawab, wewenang, dan akontabilitasnya. Kesemuanya itu sering dipertanyakan dalam bentuk-bentuk hubungan apa dalam kontek organisasi sekolah, apakah hubungan garis, hubungan staf, hubungan konsultatif, hubungan koordinatif.
5.Asas-asas organisasi adalah berbagai pedoman yang sejauh mungkin hendaknya dilaksanakan agar diperoleh struktur organisasi yang baik dan aktivitas organisasi dapat berjalan lancar. Adapun urutan asas-asas organisasi adalah sebagai berikut:
Perumusan tujuan tengan jelas
Departemenisasi
Pembagian kerja
Koordinasi
Pelimpahan wewenang
Rentangan control.
Jenjang organisasi
Kesatuan perintah
Fleksibilitas
6.Macam-macam bentuk organisasi
Organisasi garis
Organisasi Fungsional
Organisasi Garis Dan Staf
Organisasi Gabungan
Organisasi Matriks
Organisasi Supervisi
DAFTAR PUSTAKA
1.Fattah, Nanang, Drs. 1996. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
2.Julitriyarsa, Djati, Drs. & Suprihanto, John, Drs. 1988. Manajemen Umum. Yogyakarta: BPFE.
3.Soetopo, Hendiyat, Drs. & Soemanto, Wasty, Drs. 1982. Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan. Malang : Bina Aksara.
20.07
Diposting oleh
miftachulmaayis
SAYYID AHMAD KHAN DAN GERAKAN ALIGARH
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
PPDI
Yang dibina oleh Bapak Drs. Isa Anshori, M.Ag.
OLEH:
MIFTACHUL MA’AYIS
N.I.M : 93111388
N.I.M.K.O : 93.4.58.0101.00294
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
(STIT)
MASKUMAMBANG GRESIK
KATA PENGANTAR
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
PPDI
Yang dibina oleh Bapak Drs. Isa Anshori, M.Ag.
OLEH:
MIFTACHUL MA’AYIS
N.I.M : 93111388
N.I.M.K.O : 93.4.58.0101.00294
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
(STIT)
MASKUMAMBANG GRESIK
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. semata yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “SAYYID AHMAD KHAN DAN GERAKAN ALIGARH”
Penulis menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga ada kelemahan, kekurangan serta kesalahan, oleh karena itu penulis mengharapkan saran-saran dan bimbingan untuk melakukan perbaikan. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis hususnya dan umumnya bagi para pembaca.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Selama dua atau dua setengah abad sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Ortodoksi Sunni mengalami proses kristalisasi setelah bergulat dengan aliran Mu’tazilah (rasionalisme dalam Islam), aliran Syi’ah, dan kelompok-kelompok Khowarij. Pergulatan ini sesungguhnya masih terus berlangsung sampai abad ke-13. dan kekuatan terbesar yang dihadapi oleh ortodok Sunni adalah Sufisme, yang pada tahapan lanjutan mengalami degenerasi. Degenerasi dan dekadensi aqidah ummat Islam di kala itu telah menimbulkan system politik yang sangat opresif, yang mengejawentah dalam bentuk kesultanan-kesultanannepotis dan absolutis serta kehidupan sosial yang bertentangan dengan semangat egalitarian seperti diajarkan Islam. Di sisi kenyataan merajalelanya bid’ah dan khurafat, fabrikasi dan superstisi dikalangan ummat telah membuat sebagian umat buta terhadap ajaran-ajaran Islam orisinal, yakni ajaran-ajaran yang tertera dalam Al Qur’an dan Sunnah yang sahih.PENDAHULUAN
Dalam situasi ummat yang dekaden seperti itulah tampil seorang pembaharu Islam di India pada abad ke 17, dengan gerakan puritanismenya yang dipelopori oleh Syekh Ahmad Sirhindi, sebuah gerakan yang menyerang sufisme secara amat tajam. (Ra’is, A,M, Dr,1987:118-119).
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.Mengenal Sayyid Ahmad Khan.
Setelah hancurnya Gerakan Mujahidin dan Kerajaan Mughal sebagai pemberontakan 1857, muncullah Sayyid Ahmad Khan untuk memimpin ummat Islam India, yang telah kena pukul itu untuk dapat berdiri dan maju kembali sebagai dimasa lampau.
Ia lahir di Delhi pada tahun 1817 dan menurut keterangan berasal dari keturunan Husein, cucu Nabi Muhammad SAW. melalui Fathimah dan Ali. Neneknya, Sayyid Hadi, adalah pembesar istana di masa Alamghir II (1754-1759). Ia mendapat didikan tradisional dalam pengetahuan agama dan disamping bahasa Arab, ia juga belajar bahasa Persia. Ia orang yang rajin membaca dan banyak memperluas pengetahuan dengan membaca buku dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Setelah berusia delapan belas tahun ia masuk bekerja pada serikat India Timur. Kemudian ia bekerja pula sebagai hakim. Tetapi di tahun 1846 ia pulang kembali ke Delhi untuk meneruskan studi.
Dimasa pemberontakan 1857 ia banyak berusaha untuk mencegah terjadinya kekerasan. Dan dengan demikian banyak menolong orang Inggris dari pembunuhan. Pihak Inggris menganggap ia telah banyak berjasa bagi mereka dan ingin membalas jasanya, tetapi hadiah yang dianugerahkan kepadanya ia tolak. Gelar Sir yang kemudian diberikan kepadanya dapat diterima. Hubungannya dengan pihak Inggris menjadi baik dan ini ia pergunakan untuk kepentingan ummat Islam India.
B.Sayyid Ahmad Khan dimata Para Ulama’ Makkah.
Ketika Inggris menginjakkan kakinya dan menancapkan benderanya di India, kemudian runtuhlah perbendaharaan Kerajaan Timur (diambil dari nama Timurlenk pendiri kedaulatan Mogul pada abad keenambelas Masehi). Yang menjadi tujuan mereka adalah untuk melemahkan aqidah ummat Islam dan agar mereka (ummat Islam) menganut paham orang-orang Inggris. Tujuan yang lain adalah untuk mempersempit kehidupan ummat Islam dengan mengadakan berbagai penekanan dan paksaan-paksaan. Dengan demikian maka ummat Islam tidak akan mengenal aqidah Islam yang sebenarnya dan akan melalaikan kewajibannya. Ketika para pemerintah lalim itu gagal memanfaatkan cara pertama, mereka mempergunakan cara yang kedua. Mereka mulai merencanakan untuk menghilangkan Agama Islam dari India, sebab mereka hanya takut menghadapi kaum muslimin yang kehilangan pemimpin dan hak-hak mereka.
Maka datanglah seorang bernama Ahmad Khan Bahadur (gelar bangsawan di India) mendekati penjajah Inggris untuk meraih keuntungan. Mulai dia melangkah untuk meninggalkan agamanya (Islam) dan menganut agama yang dipeluk oleh bangsa Inggris. Ia mulai menulis sebuah buku-buku dimana ia menyatakan bahwa Taurat dan Injil tidak pernah diubah-ubah oleh tangan manusia, untuk mendapatkan pangkat dari tangan penjajah. Orang Inggris tidak percaya kepadanya sehingga ia benar-benar menyatakan bahwa dirinya adalah “seorang Kristen”. Ia sadar bahwa usahanya yang hina ini sia-sia belaka dan ia tidak mampu mengubah agama penganut Islam kecuali beberapa orang saja. Maka ia memulai cara lain dalam pengabdiannya kepada pemerintah Inggris: dengan memecah belah persatuan ummat Islam. Ia memunculkan dirinya sebagai seorang naturalis ateis dan menyatakan bahwa tak ada sesuatu apapun kecuali alam (nature) dan bahwa ala mini tidak ada Tuhan yang menciptakan, Ia menyatakan bahwa semua nabi adalah naturalis, tidak percaya kepada Tuhan yang membuat undang-undang. Pemerintah Inggris merasa bahagia dengan usahanya itu, dan melihat bahwa cara tersebut adalah yang paling baik untuk merusak hati kaum Muslimin. Mereka menghormati dan menjunjung Ahmad Khan dan membantu dia untuk mendirikan sekolah di Alighar dengan nama sekolah “Muhammadiyin”, sebagai perangkap untuk menghimpun pemuda-pemuda Mu’min dan dididik menurut pemikiran Ahmad Khan Bahadur.
Ahmad Khan juga menulis sebuah tafsir Al Qur’an, dimana ia banyak mengubah maksud yang sebenarnya. Ia menerbitkan majalah bernama Tahdzibul-Akhlaq yang isinya hanya membingungkan pikiran kaum Muslimin dan memecah belah mereka serta menyalakan api permusuhan antara ummat Islam India dan yang lain, khususnya warga kerajaan Ottoman. Secara terus terang ia menghilangkan seluruh agama yang ada, namun pada hakekatnya agama Islam, Ia mengajak manusia untuk kembali ke “alam”, dengan alasan bahwa bangsa Eropa tidak akan maju peradabannya dan tidak akan memiliki ilmu pengetahuan, kerendahan hati dan kekuatan yang begitu tinggi kecuali dengan membuang agama dan kembali kepada maksud agama yang sebenarnya, yaitu menyelidiki nature (alam). Itulah pendapatnya.
Sistem penafsiran Ahmad Khan terhadap Al Qur’an didasarkan atas dasar nature (alam), yang menentang adanya Mu’jizat dan hal-hal yang ada diluar kebiasaan. Maka ia menyatakan bahwa “kenabian” adalah tujuan yang dapat diperoleh dengan jalan latihan jiwa (Riyadloh Nafsiyah), tujuan tersebut adalah alami dan manusiawi, dan caranya pun manusiawi tidak luar biasa. Namun demikian ia mengakui Muhammad sebagai penutup Risalah Ilahi.
Ketika menerangkan ayat tentang peperangan, ia melemahkan kewajiban jihad pada masa yang akan datang. Dan ayat yang berhubungan dengan Ahlul Kitab, ia tafsirkan bahwa tak ada jarak antara ahlul kitab dan ummat Islam. Ia mengajak kerja sama antara orang-orang Islam dan orang-orang Barat, ia mengajak kepada Humanisme Agama (yakni kemanusiaan yang dianjurkan oleh semua agama samawi). Dalam konsep tersebut tak ada perbedaan negara, bangsa, agama, dan paham. Dengan demikian Ahmad Khan memiliki jasa di bidang politik dan pendidikan disertai motivasi pembaharuan agama. (Al Bahiy, M, Dr. 1986:4-8).
C.Pokok-pokok pikiran Sayyid Ahmad Khan mengenai pembaharuan dalam Islam.
Meskipun Sayyid Ahmad Khan dihujat dan dicap kafir oleh para ulama’ Makkah, beliau tidak langsung putus asa dalam memperjuangkan pendapatnya, bahkan beliau tidak menggubrisnya. Sementara menurut cendekiawan muda Muslim India, beliau diagungkan karena memiliki ide-ide yang cemerlang untuk membangkitkan ummat Islam India dari keterpurukan.
Diantara ide-ide yang cemerlang itu adalah sebagai berikut:
1.Sayyid Ahmad Khan berpendapat bahwa peningkatan kedudukan ummat Islam India, dapat diwujudkan dengan hanya bekerjasama dengan Inggris. Inggris telah merupakan penguasa terkuat di India, dan menentang kekuasaan itu tidak membawa kebaikan bagi ummat Islam India. Hal ini akan membuat mereka tetap mundur dan akhirnya akan jauh ketinggalan dari masyarakat Hindu India. Disamping itu dasar ketinggian dan kekuatan barat, termasuk didalamnya Inggris, ialah ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Untuk dapat maju, ummat Islam harus pula menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi modern itu. Jalan yang harus ditempuh ummat Islam untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan teknologi modern yang diperlukan itu bukanlah kerjasama dengan Hindu dalam menentang Inggris tetapi memperbaiki dan memperkuat hubungan baik dengan Inggris. Ia berusaha meyakinkan pihak Inggris bahwa dalam pemberontakan 1857, ummat Islam tidak memainkan peranan utama. Atas usaha-usahanya dan atas sikap setia yang ia tunjukkan terhadap Inggris Sayyid Ahmad Khan akhirnya berhasil dalam merobah pandangan Ingris terhadap ummat Islam India. Dan sementara itu kepada ummat Islam ia anjurkan supaya jangan mengambil sikap melawan, tetapi sikap berteman dan bersahabat dengan inggris. Cita citanya untuk menjalani hubungan baik antara inggris dan umat islam, agar demikian ummat islam dapat di tolong dari kemunduranya ,telah dapat di wujudkan di masa hidupnya.
2.Sayid Ahmad Khan melihat bahwa ummat Islam India mundur karena mereka tidak mengikuti perkembangan zaman. Peradaban Islam klasik telah hilang dan telah timbul peradaban baru di barat. Dasar peradaban baru ini ialah ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi modern adalah hasil pemikiran manusia. Oleh karena itu akal mendapat penghargaan tinggi bagi Sayyid Ahmad Khan. Tetapi sebagai orang Islam yang percaya kapada wahyu, ia berpendapat bahwa kekuatan akal bukan tidak terbatas. Karena ia percaya pada kekuatan dan kebebasan akal, sungguhpun mempunyai batas, ia percaya pada kebebasan dan kemerdekaan manusia dalam menentukan kehendak dan melakukan perbuatan. Alam, demikian Sayyid Ahmad Khan selanjutnya, berjalan dan beredar sesuai dengan hukum alam yang telah ditentukan Tuhan itu. Segalanya dalam alam terjadi menurut hukum sebab akibat. Tetapi wujud semuanya tergantung pada sebab pertama (Tuhan). Kalau ada sesuatu yang putus hubungannya dengan sebab pertama, maka wujud sesuatu itu akan lenyap.
3.Sejalan dengan ide-ide diatas, ia menolak faham Taklid bahkan tidak segan-segan menyerang faham ini. Sumber ajaran Islam menurut pendapatnya hanyalah Al Qur’an dan Al Hadist. Pendapat ulama’ di masa lampau tidak mengikat bagi ummat Islam dan diantara pendapat mereka ada yang tidak sesuai lagi dengan zaman modern. Pendapat serupa itu dapat ditinggalkan. Masyarakat manusia senantiasa mengalami perubahan dan oleh karena itu perlu diadakan ijtihad baru untuk menyesuaikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dengan suasana masyarakat yang berobah itu. Dalam mengadakan ijtihad, ijma’ dan qiyas baginya tidak merupakan sumber ajaran Islam yang bersifat absolute. Hadits juga tidak semuanya diterimanya karena ada hadits buat-buatan. Hadits dapat ia terima sebagai sumber hanya setelah diadakan penelitian yang seksama tentang keasliannya.
4.Yang menjadi dasar bagi system perkawinan dalam Islam, menurut pendapatnya, adalah system monogamy, dan bukan system poligami sebagaimana telah dijelaskan oleh ulama’-ulama’ dizaman itu. Poligami adalah pengecualian bagi system monogamy itu. Poligami tidak dianjurkan tetapi dibolehkan dalam kasus-kasus tertentu. Hukum pemotongan tangan bagi pencuri bukan suatu hukum yang wajib dilaksanakan, tetapi hanya merupakan hukum maksimal yang dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Disamping hukum potong tangan terdapat hukum penjara bagi pencuri. Perbudakan yang disebut dalam Al Qur’an hanyalah terbatas pada hari-hari pertama dari perjuangan Islam. Sesudah jatuh dan menyerahnya kota Makkah, perbudakan tidak dibolehkan lagi dalam Islam. Tujuan sebenarnya dari do’a ialah merasakan kehadiran Tuhan, dengan lain kata do’a diperlukan untuk urusan spiritual dan ketenteraman jiwa. Faham bahwa tujuan do’a adalah meminta sesuatu dari Tuhan dan bahwa Tuhan mengabulkan permintaan itu, ia tolak. Kebanyakan do’a, demikian ia menjelaskan, tidak pernah dikabulkan Tuhan.
5.Dalam ide politik, Sayyid Ahmad Khan, berpendapat bahwa ummat Islam merupakan satu ummat yang tidak dapat membentuk suatu Negara dengan ummat Hindu. Ummat Islam harus mempunyai Negara tersendiri,. Bersatu dengan ummat Hindu dalam satu Negara akan membuat minoritas Islam yang rendah kemajuannya, akan lenyap dalam mayoritas ummat Hindu yang lebih tinggi kemajuannya.
Inilah pokok-pokok pemikiran Sayyid Ahmad Khan mengenai pembaharuan dalam Islam. Ide-ide yang dimajukannya banyak persamaannya dengan pemikiran Muhammad Abduh di Mesir. Kedua pemuka pembaharuan ini sama-sama memberi penghargaan tinggi kepada akal manusia, sama-sama menganut faham Qadariyah, sama-sama percaya kepada hukum alam ciptaan Tuhan, sama-sama menentang taklid, dan sama-sama membuka pintu ijtihad yang dianggap tertutup oleh ummat Islam pada umumnya diwaktu itu.
D.Usaha-usaha yang dicapai oleh Sayyid Ahmad Khan.
Sebagai telah tersebut diatas, jalan bagi ummat Islam India untuk melepaskan diri dari kemunduran dan selanjutnya mencapai kemajuan, ialah memperoleh ilmu pengetahuan dan teknologi modern Barat. Dan agar yang tersebut akhir ini dapat dicapai sikap mental ummat yang kurang percaya kepada kekuatan akal, kurang percaya pada kebebasan manusia dan kurang percaya pada kebebasan manusia dan kurang percaya pada adanya hukum alam, harus dirubah terlebih dahulu.
Perubahan sikap mental itu ia usahakan melalui tulisan-tulisan dalam bentuk buku dan artikel-artikel dalam bentuk majalah Tahzib Al Akhlaq. Usaha melalui pendidikan juga ia tidak lupakan, bahkan pada akhirnya kedalam lapangan inilah ia curahkan perhatian dan pusatkan usahanya.
Di tahun 1876 ia dirikan sekolah Inggris di Muradabad. Di tahun 1879 ia mendirikan sekolah Muhammedan Anglo Oriental College (MAOC) di Aligarh yang merupakan karyanya yang bersejarah dan berpengaruh dalam cita-citanya untuk memajukan ummat Islam India. Sekolah itu terbuka bukan hanya bagi orang Islam, tetapi juga bagi orang Hindu, Parisi dan Kristen.
E.Munculnya Gerakan Aligarh.
Ide-ide pembaharuan yang dicetuskan Sir Sayyid Ahmad Khan dianut dan disebarkan selanjutnya oleh murid serta pengikut dan timbullah apa yang dikenal dengan gerakan Aligarh. Pusatnya adalah sekolah MAOC yang didirikan pemimpin pembaharuan Islam India itu di Aligarh. Setelah ditingkatkan menjadi universitas, dengan nama Universitas Islam Aligarh ditahun 1920, perguruan tinggi ini meneruskan tradisi sebagai pusat gerakan pembaharuan Islam India.
Gerakan Aligarh inilah yang menjadi penggerak utama bagi terwujudnya pembaharuan dikalangan ummat Islam India. Tanpa adanya gerakan ini, ide-ide pembaharuan selanjutnya seperti yang dicetuskan oleh Amir Ali, Muhammad Iqbal, Maulana Abdul Kalam Azad, dan sebagainya payah akan dapat timbul. Gerakan inilah pula yang yang meningkatkan ummat Islam India dari masyarakat yang bangkit menuju kemajuan. Pengaruhnya terasa benar digolongan intelegensia Islam India.
Diantara para pemuka yang besar pengaruhnya dalam menyebarluaskan ide-ide pembaharuan Sayyid Ahmad Khan adalah:
1.Altaf Husain Hali (1837-1914).
Seorang pemuka lain yang besar pengaruhnya dalam menyebarluaskan ide-ide pembaharuan Sayyid Ahmad Khan adalah Altaf Husain Al Hilali. Atas permintaan Sayyid Ahmad Khan ia menulis syair tentang peradaban Islam di zaman klasik. Keluarlah di tahun 1879 apa yang terkenal dengan nama Musaddas. Syair itu antara lain juga mengandung ide-ide Aligarh. Terhadap pendidikan wanita ia lebih progressif dari Sayyid Ahmad Khan yang memandang bahwa kaum wanita belum perlu mendapat pendidikan sebagai kaum laki-laki. Dalam soal politik ia juga berpendapat bahwa ummat Islam India merupakan suatu kesatuan tersendiri disamping ummat Hindu. Tetapi ia tidak bersikap anti Hindu.
2.Chiragh Ali.
Ia juga mengarang beberapa buku dalam bahasa Inggris, yang terpenting diantaranya ialah mengenai “pembaharuan yang diperlukan”. Didalamnya ia menjelaskan bahwa Islam, sebagai yang diajarkan Nabi Muhammad, bukanlah statis, tetapi dinamis, dan dapat sesuai dengan perubahan sosial dan politik yang terjadi sepanjang zaman.
3.Salah Al Din Khuda Bakhs.
Ia adalah penulis dari gerakan Aligarh yang mempunyai pengaruh terhadap pembaharuan dikalangan ummat Islam India. Ia juga mengarang beberapa buku diantaranya Essays Indian and Islamic dan Politics in Islam. Al Qur’an, menurut pendapatnya, lebih banyak bersifat buku petunjuk spiritual dengan membawa norma-norma yang harus dipegang dari pada merupakan buku hukum yang mengikat untuk selama-lamanya. Islam tidak menentang kemajuan.
4.Maulvi Nazir Ahmad.
Ia adalah seorang pengarang roman. Karangannya berkisar sekitar soal agama, budi pekerti, dan problema-problema sosial. Sebab kemunduran ummat Islam, dalam pendapatnya, terletak pada ummat Islam sendiri dan bukan datang dari luar. Ummat Islam tidak lagi hidup sesuai dengan ajaran-ajaran agama. Untuk mencapai kemajuan ummat Islam harus hidup kembali sebagai ummat Islam di zaman klasik.
5.Muhammad Sibli Nu’mani (1857-1914).
Ia sebagai guru bahasa Arab dan Persia di MAOC. Mempelajari filsafat bukanlah haram. Pemikiran modern dalam bentuk moderat dapat diterimanya. Setelah meninggalkan MAOC ia pergi ke Lucknow untuk memimpin perguruan tingi Nadwad Al Ulama’. Pemikiran modern moderat yang dianutnya membawa perobahan pada perguruan tinggi ini. Salah satu dari muridnya yang kemudian menjadi pemimpin pembaharuan diabad kedua puluh ialah Abdul Kalam Azad.
Setelah Sayyid Ahmad Khan menghadapi masa tua, maka pimpinan MAOC digantikan oleh pengikutnya, diantaranya adalah:
1.Sayyid Mahdi Ali, yang dikenal dengan nama Nawab Muhsin Al Mulk (1837-1907).
Nawab Muhsin Al Mulk besar jasanya dalam menyebarkan ide-ide Sayyid Ahmad Khan dan ini dilakukannya melalui Muhammedan Educational Conference. Ialah pula yang dapat membuat golongan ulama’ India merubah sikap keras mereka terhadap Gerakan Aligarh. Dalam soal keagamaan Nawab Muhsin Al Mulk dengan idenya menentang taklid pada ulama’ klasik dan mengadakan ijtihad baru. Tetapi dalam menghadapi ulama’ klasik ia lebih lembut dari pada Sayyid Ahmad Khan. Berlainan dengan Sayyid Ahmad Khan, ia tidak segan-segan memasuki bidang politik, sampai terbentuknya Liga Muslim India di tahun itu juga.
2.Viqar Al Mulk (1841-1917).
Ditahun 1907 ia menggantikan Nawab Muhsin Al Mulk dalam pimpinan MAOC. Sebagai ulama’ ia keras pendirian dan pegangannya terhadap agama. Dimasanyalah kekuasaan besar yang dipegang Inggris Direktur Inggris MAOC berkurang. Dalam pandangan politiknya, ia berpendapat lain yaitu Inggris bukan lagi tempat orang Islam menggantungkan nasib. Sehingga ketergantungan gerakan Aligarh kepada Inggris mulai berkurang.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Sayyid Ahmad Khan sebagai tokoh pembaharuan Islam India memberi penghargaan tinggi pada akal manusia, ia menganut faham Qodariyah, percaya kepada hukum alam ciptaan Tuhan, menentang taqlid, dan membuka pintu ijtihad yang dianggap tertutup oleh ummat Islam pada umumnya di waktu itu.
Ide-ide pembaharuan yang dicetuskan Sir Sayyid Ahmad Khan dianut dan disebarkan selanjutnya oleh murid serta pengikut dan timbullah apa yang dikenal dengan gerakan Aligarh. Pusatnya adalah sekolah MAOC yang didirikan pemimpin pembaharuan Islam India itu di Aligarh. Setelah ditingkatkan menjadi universitas, dengan nama Universitas Islam Aligarh ditahun 1920, perguruan tinggi ini meneruskan tradisi sebagai pusat gerakan pembaharuan Islam India.
DAFTAR PUSTAKA
Al Bahiy, Muhammad, Dr. 1986. Pemikiran Islam Modern. Jakarta: Pustaka Panjimas.
Nasution, Harun, Dr, Prof. 1990. Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran Dan
Gerakan. Jakarta: PT Bulan Bintang.
Rais, Amin, M, Dr. 1987. Cakrawala Islam Antara Cita Dan Fakta. Bandung: Mizan.
Langganan:
Postingan (Atom)